Pusat Kajian Haji-Umrah dan Manajemen Industri Halal

Pusat Kajian Haji-Umrah dan Manajemen Industri Halal

Dr. Bambang Husni Nugroho, S.Th.I., M.HI.

Koordinator Pusat Kajian Haji-Umrah dan Manajemen Industri Halal bertanggung jawab merencanakan, mengoordinasikan, mengembangkan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kajian akademik, publikasi ilmiah, serta pengembangan kerja sama di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta manajemen industri halal. Koordinator berperan dalam memperkuat pengembangan keilmuan, inovasi, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung peningkatan kualitas layanan haji, umrah, dan ekosistem industri halal di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Adapun tugas dan tanggung jawab Koordinator Pusat Kajian Haji-Umrah dan Manajemen Industri Halal meliputi:

  1. Menyusun rencana strategis, program kerja tahunan, dan roadmap pengembangan Pusat Kajian Haji-Umrah dan Manajemen Industri Halal sesuai dengan visi, misi, serta Renstra LPPM.
  2. Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan standar operasional pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kajian akademik di bidang haji, umrah, dan industri halal.
  3. Mengoordinasikan penelitian multidisiplin mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, manajemen layanan haji, ekonomi haji, kebijakan publik, kesehatan haji, pembinaan jemaah, serta tata kelola industri halal.
  4. Mengembangkan kajian ilmiah mengenai halal lifestyle, halal value chain, halal supply chain, halal tourism, halal food, halal finance, halal fashion, halal cosmetics, dan sektor industri halal lainnya.
  5. Memfasilitasi dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam penyusunan proposal penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi ilmiah di bidang haji, umrah, dan industri halal.
  6. Menyelenggarakan seminar, konferensi, lokakarya, pelatihan, kuliah umum, forum ilmiah, dan diskusi akademik yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, umrah, dan pengembangan industri halal.
  7. Mengembangkan pusat data, dokumentasi, serta sistem informasi mengenai hasil penelitian, regulasi, statistik, publikasi, dan perkembangan isu strategis di bidang haji, umrah, dan industri halal.
  8. Melakukan kajian terhadap kebijakan nasional maupun internasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, umrah, sertifikasi halal, serta pengembangan industri halal.
  9. Menjalin kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Haji, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga sertifikasi halal, perguruan tinggi, asosiasi industri, serta institusi nasional dan internasional.
  10. Mendorong pengembangan inovasi, model layanan, teknologi, dan sistem manajemen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan haji, umrah, dan industri halal.
  11. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi, pendampingan, pelatihan, konsultasi, dan pemberdayaan masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji, umrah, sertifikasi halal, serta pengembangan usaha berbasis industri halal.
  12. Memfasilitasi pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, pesantren, serta komunitas masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  13. Mendorong hilirisasi hasil penelitian menjadi kebijakan, modul pelatihan, standar operasional, produk inovasi, maupun model pemberdayaan masyarakat dalam bidang haji, umrah, dan industri halal.
  14. Mengembangkan jejaring penelitian dan kolaborasi akademik dengan perguruan tinggi, lembaga riset, pusat studi, organisasi profesi, dan lembaga internasional yang bergerak di bidang haji, umrah, serta industri halal.
  15. Memfasilitasi publikasi hasil penelitian dalam jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi, prosiding ilmiah, buku, monograf, policy brief, serta media ilmiah lainnya.
  16. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program pusat kajian untuk menjamin efektivitas, kualitas, keberlanjutan, serta ketercapaian indikator kinerja.
  17. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, capaian program, indikator kinerja, dan rekomendasi pengembangan kepada Ketua LPPM secara berkala.
  18. Membina dan meningkatkan kapasitas dosen, mahasiswa, peneliti, pendamping halal, serta mitra melalui pelatihan, workshop, sertifikasi, dan kegiatan penguatan kompetensi di bidang haji, umrah, dan industri halal.
  19. Mengintegrasikan hasil kajian dan penelitian ke dalam kegiatan pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kurikulum, serta rekomendasi kebijakan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.