Pusat Penerbitan, Publikasi dan Rumah Jurnal

Koordinator Pusat Penerbitan, Publikasi, dan Rumah Jurnal bertanggung jawab merencanakan, mengoordinasikan, mengembangkan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi seluruh kegiatan penerbitan ilmiah, publikasi akademik, serta pengelolaan rumah jurnal di lingkungan perguruan tinggi. Koordinator berperan dalam meningkatkan mutu publikasi ilmiah, tata kelola jurnal, produktivitas penerbitan, diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan reputasi akademik universitas di tingkat nasional maupun internasional.
Adapun tugas dan tanggung jawab Koordinator Pusat Penerbitan, Publikasi, dan Rumah Jurnal meliputi:
- Menyusun rencana strategis, program kerja tahunan, dan roadmap pengembangan Pusat Penerbitan, Publikasi, dan Rumah Jurnal sesuai dengan visi, misi, serta Renstra LPPM.
- Mengembangkan kebijakan, pedoman, standar operasional prosedur (SOP), dan sistem tata kelola penerbitan ilmiah serta pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan universitas.
- Mengoordinasikan pengelolaan seluruh jurnal ilmiah yang berada di bawah naungan universitas agar memenuhi standar nasional maupun internasional.
- Mengembangkan dan mengelola Rumah Jurnal sebagai pusat pembinaan, koordinasi, dan peningkatan mutu jurnal ilmiah universitas.
- Memfasilitasi proses pendirian jurnal ilmiah baru, pengurusan e-ISSN dan p-ISSN, pengelolaan Open Journal Systems (OJS), serta pengembangan tata kelola jurnal sesuai standar pengindeks internasional.
- Melakukan pembinaan kepada editor, reviewer, pengelola jurnal, dan tenaga teknis dalam penerapan standar editorial, etika publikasi, serta manajemen jurnal ilmiah.
- Mengoordinasikan proses akreditasi jurnal nasional dan pendampingan menuju indeksasi pada basis data nasional maupun internasional.
- Memfasilitasi peningkatan kualitas artikel ilmiah dosen, mahasiswa, dan peneliti melalui pelatihan penulisan ilmiah, klinik artikel, workshop publikasi, serta pendampingan penyuntingan naskah.
- Mengembangkan program percepatan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi, prosiding, buku ilmiah, monograf, book chapter, serta bentuk publikasi akademik lainnya.
- Mengelola penerbit universitas (University Press) dalam proses penerbitan buku ajar, buku referensi, monograf, modul, hasil penelitian, laporan ilmiah, dan karya akademik lainnya sesuai standar penerbitan.
- Memfasilitasi pengurusan ISBN, DOI, Hak Cipta, serta administrasi penerbitan ilmiah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengembangkan sistem informasi, basis data, dan repositori institusi yang memuat publikasi ilmiah, jurnal, buku, prosiding, serta karya akademik sivitas akademika.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja jurnal, kualitas publikasi, jumlah sitasi, indeksasi, serta capaian indikator kinerja publikasi ilmiah universitas.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga penerbitan, asosiasi editor jurnal, perguruan tinggi, lembaga penelitian, perpustakaan, dan institusi nasional maupun internasional dalam rangka penguatan mutu publikasi ilmiah.
- Mengembangkan inovasi layanan digital penerbitan dan publikasi ilmiah, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan jurnal, penerbitan elektronik, serta sistem repositori institusi.
- Memastikan seluruh proses penerbitan dan publikasi ilmiah dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika publikasi, integritas akademik, anti-plagiarisme, serta standar internasional publikasi ilmiah.
- Mendorong peningkatan visibilitas, dampak ilmiah, dan reputasi publikasi universitas melalui strategi indeksasi, sitasi, diseminasi digital, dan promosi karya ilmiah.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, indikator kinerja, capaian publikasi, akreditasi jurnal, dan rekomendasi pengembangan kepada Ketua LPPM secara berkala.
- Membina dan meningkatkan kompetensi dosen, mahasiswa, editor, reviewer, pengelola jurnal, serta tenaga kependidikan melalui pelatihan, workshop, sertifikasi, dan kegiatan penguatan kapasitas di bidang penerbitan dan publikasi ilmiah.
- Mengintegrasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam sistem publikasi ilmiah universitas sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, kebijakan, dan peningkatan reputasi akademik institusi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.