Pusat Lingkungan Hidup dan SDG’s

Pusat Lingkungan Hidup dan SDG’s

Dr. Irmawati Sagala, S.IP., M.SI.

Koordinator Pusat Lingkungan Hidup dan SDGs bertanggung jawab merencanakan, mengoordinasikan, mengembangkan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kajian akademik, pendidikan, serta kerja sama di bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Koordinator berperan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tata kelola kampus, serta pemberdayaan masyarakat.

Adapun tugas dan tanggung jawab Koordinator Pusat Lingkungan Hidup dan SDGs meliputi:

  1. Menyusun rencana strategis, program kerja tahunan, dan roadmap pengembangan Pusat Lingkungan Hidup dan SDGs sesuai dengan visi, misi, serta Renstra LPPM dan universitas.
  2. Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan standar operasional pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kajian akademik di bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
  3. Mengoordinasikan penelitian multidisiplin mengenai lingkungan hidup, perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, energi terbarukan, pengelolaan sampah, keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, ekonomi sirkular, dan isu-isu pembangunan berkelanjutan lainnya.
  4. Mengembangkan kajian, pemetaan, dan evaluasi implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di lingkungan universitas maupun masyarakat.
  5. Mengintegrasikan tujuan dan indikator SDGs ke dalam program penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pendidikan, dan tata kelola institusi.
  6. Memfasilitasi dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam penyusunan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pencapaian target-target SDGs.
  7. Menyelenggarakan seminar, konferensi, lokakarya, pelatihan, kuliah umum, kampanye lingkungan, dan forum ilmiah mengenai lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
  8. Mengembangkan pusat data, sistem informasi, dan dokumentasi mengenai penelitian, publikasi, kegiatan pengabdian, serta capaian indikator SDGs universitas.
  9. Melaksanakan kajian kebijakan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi bencana, ekonomi hijau, serta pembangunan berkelanjutan sebagai dasar rekomendasi bagi pemerintah dan masyarakat.
  10. Mendorong pelaksanaan program Kampus Hijau (Green Campus) melalui pengelolaan energi, air, ruang terbuka hijau, transportasi ramah lingkungan, pengurangan emisi karbon, serta pengelolaan sampah berbasis prinsip reduce, reuse, recycle, dan recovery (4R).
  11. Mengoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, desa berkelanjutan, sekolah berwawasan lingkungan, konservasi, rehabilitasi ekosistem, dan pengembangan ekonomi hijau.
  12. Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan hidup yang mendukung ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi.
  13. Menjalin kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga lingkungan hidup, organisasi masyarakat, dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi, serta lembaga nasional dan internasional dalam bidang lingkungan hidup dan SDGs.
  14. Mendorong pengembangan inovasi, teknologi tepat guna, serta hasil penelitian yang mendukung perlindungan lingkungan, efisiensi sumber daya, energi bersih, dan pembangunan berkelanjutan.
  15. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program lingkungan hidup dan SDGs untuk menjamin efektivitas, keberlanjutan, serta pencapaian indikator kinerja.
  16. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, capaian indikator SDGs universitas, kinerja pusat kajian, dan rekomendasi pengembangan kepada Ketua LPPM secara berkala.
  17. Membina dan meningkatkan kapasitas dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta masyarakat melalui pelatihan, workshop, sertifikasi, pendampingan, dan kegiatan edukasi di bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
  18. Mengembangkan jejaring akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai institusi dalam rangka memperkuat implementasi SDGs di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
  19. Mengintegrasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam kebijakan institusi, pengembangan kurikulum, inovasi teknologi, serta rekomendasi kebijakan publik yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.