Pusat Penelitian

Koordinator Pusat Penelitian bertanggung jawab merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Koordinator berperan dalam membangun budaya riset yang unggul, meningkatkan produktivitas penelitian dosen dan mahasiswa, memperluas jejaring kerja sama penelitian, serta mendorong hilirisasi hasil penelitian guna mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan peningkatan reputasi institusi.
Adapun tugas dan tanggung jawab Koordinator Pusat Penelitian meliputi:
- Menyusun rencana strategis, program kerja tahunan, roadmap penelitian, serta target kinerja penelitian sesuai dengan visi, misi, dan Renstra LPPM.
- Mengembangkan kebijakan, pedoman, standar operasional prosedur (SOP), dan sistem tata kelola penelitian yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun agenda, skema, dan kalender penelitian internal sebagai acuan pelaksanaan penelitian dosen dan mahasiswa.
- Mengoordinasikan penyusunan serta pelaksanaan program hibah penelitian yang bersumber dari dana internal maupun eksternal.
- Memfasilitasi dosen dan peneliti dalam penyusunan proposal penelitian untuk memperoleh pendanaan dari kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, maupun lembaga donor nasional dan internasional.
- Melaksanakan proses seleksi administrasi, penilaian substansi, serta memberikan rekomendasi proposal penelitian sesuai mekanisme yang berlaku.
- Mengoordinasikan pelaksanaan penelitian dosen, mahasiswa, kelompok riset, dan pusat kajian agar berjalan sesuai dengan standar mutu penelitian.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian, termasuk kemajuan penelitian, penggunaan anggaran, capaian luaran, serta ketepatan waktu penyelesaian penelitian.
- Mengembangkan budaya penelitian yang berkualitas melalui pelatihan metodologi penelitian, penulisan proposal, analisis data, publikasi ilmiah, serta penyusunan hak kekayaan intelektual.
- Memfasilitasi peningkatan publikasi ilmiah dosen pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi, prosiding ilmiah, buku ajar, monograf, dan bentuk publikasi akademik lainnya.
- Mendorong dan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten, hak cipta, desain industri, maupun bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya atas hasil penelitian.
- Mengembangkan basis data penelitian yang mencakup proposal, pelaksanaan, luaran penelitian, publikasi, HKI, sitasi, serta indikator kinerja penelitian.
- Mengembangkan kelompok-kelompok riset (research groups) dan pusat-pusat kajian sesuai bidang keilmuan strategis universitas.
- Menjalin kerja sama penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, organisasi profesi, serta lembaga nasional maupun internasional.
- Mendorong penelitian kolaboratif lintas disiplin ilmu, lintas fakultas, serta kerja sama penelitian internasional guna meningkatkan kualitas dan daya saing penelitian.
- Mendorong hilirisasi hasil penelitian menjadi inovasi, teknologi tepat guna, produk unggulan, kebijakan publik, model pemberdayaan masyarakat, maupun bentuk pemanfaatan lainnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu penelitian melalui evaluasi berkala, audit mutu internal, serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi penelitian.
- Menyusun laporan pelaksanaan penelitian, capaian indikator kinerja utama (IKU), indikator kinerja penelitian, serta laporan kinerja kepada Ketua LPPM secara berkala.
- Membina dan meningkatkan kompetensi dosen, peneliti, serta mahasiswa dalam bidang penelitian melalui workshop, pelatihan, klinik proposal, pendampingan publikasi, dan kegiatan penguatan kapasitas lainnya.
- Mengoordinasikan integrasi hasil penelitian ke dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, proses pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta kebijakan institusi agar hasil riset memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.