Pusat Peradaban Melayu

Pusat Peradaban Melayu

Dr. Tabroni, M.Pd.I.

Koordinator Pusat Peradaban Melayu bertanggung jawab merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi program-program kajian, penelitian, pelestarian, pengembangan, serta diseminasi nilai-nilai Peradaban Melayu dalam rangka mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Koordinator bertugas membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat identitas, warisan budaya, dan khazanah intelektual Melayu di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Adapun tugas dan tanggung jawab Koordinator Pusat Peradaban Melayu meliputi:

  1. Menyusun rencana strategis, program kerja, dan roadmap pengembangan Pusat Peradaban Melayu sesuai dengan visi, misi, dan Renstra LPPM.
  2. Mengembangkan kebijakan teknis dan program pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan nilai-nilai Peradaban Melayu sebagai bagian dari penguatan budaya akademik.
  3. Mengoordinasikan penelitian multidisiplin mengenai sejarah, budaya, bahasa, sastra, adat istiadat, hukum adat, ekonomi, pendidikan, politik, agama, dan peradaban Melayu.
  4. Mengembangkan pusat data, dokumentasi, dan digitalisasi manuskrip, naskah kuno, arsip sejarah, serta berbagai sumber pengetahuan tentang Peradaban Melayu.
  5. Menginisiasi dan mengoordinasikan penerbitan buku, jurnal ilmiah, monograf, policy brief, katalog, dan publikasi ilmiah lainnya yang berkaitan dengan Peradaban Melayu.
  6. Menyelenggarakan seminar, konferensi, lokakarya, kuliah umum, diskusi ilmiah, pameran budaya, festival, dan kegiatan akademik lainnya yang berkaitan dengan Peradaban Melayu.
  7. Mengembangkan kerja sama penelitian dan pengabdian dengan pemerintah, lembaga adat, perguruan tinggi, museum, perpustakaan, lembaga budaya, komunitas Melayu, serta institusi nasional dan internasional.
  8. Memfasilitasi dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam melaksanakan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat berbasis Peradaban Melayu.
  9. Melakukan inventarisasi, pemetaan, dan dokumentasi potensi budaya Melayu yang terdapat di daerah maupun kawasan lainnya.
  10. Mendorong pelestarian nilai-nilai budaya Melayu melalui pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan literasi budaya.
  11. Mengembangkan inovasi berbasis kearifan lokal Melayu yang dapat mendukung pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan identitas budaya.
  12. Mengoordinasikan kegiatan konservasi, revitalisasi, dan promosi warisan budaya Melayu, baik yang bersifat benda maupun tak benda.
  13. Menjalin kemitraan dengan lembaga internasional dalam rangka memperluas jejaring kajian dan promosi Peradaban Melayu di tingkat global.
  14. Mengembangkan sistem informasi dan basis data penelitian, publikasi, serta kegiatan yang berkaitan dengan Peradaban Melayu.
  15. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program Pusat Peradaban Melayu untuk menjamin efektivitas, kualitas, dan keberlanjutan program.
  16. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, capaian kinerja, indikator keberhasilan, serta rekomendasi pengembangan program kepada Ketua LPPM secara berkala.
  17. Memberikan rekomendasi akademik kepada universitas maupun pemerintah terkait pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai Peradaban Melayu sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  18. Mendorong hilirisasi hasil penelitian Peradaban Melayu menjadi program pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, kebijakan publik, produk budaya, maupun inovasi sosial.
  19. Membina jejaring peneliti, akademisi, budayawan, sejarawan, dan pemerhati budaya Melayu dalam rangka memperkuat ekosistem riset dan pengembangan Peradaban Melayu.
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.