Pusat Gender, Anak dan Disabilitas

Pusat Gender, Anak dan Disabilitas

Nisaul Fadillah, Ph.D

Koordinator Pusat Gender, Anak, dan Disabilitas bertanggung jawab merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengembangkan, serta mengevaluasi program penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kajian akademik, advokasi, dan penguatan kapasitas yang berkaitan dengan isu gender, perlindungan anak, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Koordinator bertugas memastikan terwujudnya lingkungan akademik yang inklusif, adil, aman, dan responsif terhadap perspektif gender, perlindungan anak, serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai keilmuan.

Adapun tugas dan tanggung jawab Koordinator Pusat Gender, Anak, dan Disabilitas meliputi:

  1. Menyusun rencana strategis, program kerja, dan roadmap pengembangan Pusat Gender, Anak, dan Disabilitas sesuai dengan visi, misi, serta Renstra LPPM.
  2. Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan program yang mendukung pengarusutamaan gender, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di lingkungan perguruan tinggi.
  3. Mengoordinasikan penelitian multidisiplin mengenai isu gender, perempuan, anak, keluarga, perlindungan sosial, inklusi, disabilitas, dan hak asasi manusia.
  4. Memfasilitasi dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam penyusunan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada isu gender, anak, dan disabilitas.
  5. Menyelenggarakan seminar, konferensi, lokakarya, pelatihan, kuliah umum, diskusi ilmiah, dan forum akademik lainnya terkait isu gender, anak, dan disabilitas.
  6. Mengembangkan pusat data, dokumentasi, dan sistem informasi mengenai hasil penelitian, publikasi, kebijakan, serta praktik baik dalam bidang gender, anak, dan disabilitas.
  7. Mendorong pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.
  8. Menjalin kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, organisasi penyandang disabilitas, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, serta institusi nasional dan internasional.
  9. Melaksanakan kajian akademik dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada universitas maupun pemerintah mengenai isu gender, anak, dan disabilitas.
  10. Mengembangkan program pendidikan, sosialisasi, dan kampanye publik mengenai kesetaraan gender, perlindungan anak, pencegahan kekerasan, anti-diskriminasi, serta penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
  11. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mendukung peningkatan kesejahteraan perempuan, anak, keluarga rentan, dan penyandang disabilitas.
  12. Mendorong pengembangan lingkungan kampus yang inklusif melalui peningkatan aksesibilitas layanan, sarana dan prasarana, serta penyediaan dukungan akademik bagi penyandang disabilitas.
  13. Berperan aktif dalam penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan pencegahan serta penanganan kekerasan, diskriminasi, perundungan, dan pelecehan di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Mengembangkan jejaring akademik dan kolaborasi riset dengan pusat studi, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan lembaga internasional yang bergerak di bidang gender, anak, dan disabilitas.
  15. Memfasilitasi publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam jurnal ilmiah, buku, prosiding, policy brief, maupun media publikasi lainnya.
  16. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program Pusat Gender, Anak, dan Disabilitas untuk menjamin efektivitas, mutu, serta keberlanjutan program.
  17. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, indikator kinerja, capaian program, dan rekomendasi pengembangan kepada Ketua LPPM secara berkala.
  18. Mendorong hilirisasi hasil penelitian menjadi program pemberdayaan masyarakat, model layanan, rekomendasi kebijakan, modul pelatihan, maupun inovasi sosial yang mendukung terwujudnya masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
  19. Membina dan meningkatkan kapasitas dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta mitra melalui pelatihan, pendampingan, sertifikasi, dan penguatan kompetensi di bidang gender, anak, dan disabilitas.
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.