Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat

Koordinator Pusat Pengabdian kepada Masyarakat bertanggung jawab merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan mengembangkan seluruh kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan sivitas akademika. Dalam menjalankan tugasnya, Koordinator Pusat Pengabdian kepada Masyarakat berkoordinasi dengan Ketua LPPM, pimpinan universitas, fakultas, program studi, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, serta berbagai mitra strategis lainnya.
Adapun tugas dan tanggung jawab Koordinator Pusat Pengabdian kepada Masyarakat meliputi:
- Menyusun rencana strategis, program kerja, dan target capaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi, misi, dan Renstra LPPM.
- Mengembangkan kebijakan teknis pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun kalender kegiatan dan roadmap pengabdian kepada masyarakat yang terintegrasi dengan bidang penelitian dan pembelajaran.
- Mengoordinasikan penyusunan pedoman, panduan, serta standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merancang program pengabdian yang berbasis kebutuhan (needs assessment), potensi lokal, serta pemberdayaan masyarakat.
- Memfasilitasi dosen dalam penyusunan proposal pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh universitas, pemerintah, maupun lembaga nasional dan internasional.
- Melaksanakan proses seleksi, evaluasi administrasi, dan rekomendasi proposal pengabdian sesuai mekanisme yang berlaku.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, mahasiswa, maupun tim multidisiplin.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengabdian untuk menjamin mutu, efektivitas, dan keberlanjutan kegiatan.
- Mengelola administrasi, dokumentasi, serta arsip seluruh kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengembangkan kemitraan dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dunia usaha, dunia industri, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pesantren, sekolah, dan mitra lainnya dalam pelaksanaan pengabdian.
- Mendorong pelaksanaan program pengabdian berbasis hasil penelitian, inovasi, teknologi tepat guna, kewirausahaan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mengembangkan program pengabdian yang mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) serta Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), desa binaan, sekolah binaan, maupun program pemberdayaan masyarakat lainnya apabila menjadi bagian dari tugas LPPM.
- Memfasilitasi publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat pada jurnal pengabdian, prosiding, media massa, maupun bentuk luaran lainnya.
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui evaluasi berkala, audit mutu internal, dan tindak lanjut hasil evaluasi.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, laporan kinerja, serta indikator capaian pengabdian kepada masyarakat secara berkala kepada Ketua LPPM.
- Menjalin koordinasi dengan pusat-pusat kajian di lingkungan LPPM agar kegiatan penelitian dapat dihilirisasikan menjadi program pengabdian kepada masyarakat.
- Membina dan meningkatkan kapasitas dosen serta tenaga kependidikan melalui pelatihan, workshop, klinik proposal, dan pendampingan kegiatan pengabdian.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.