Pusat Layanan Kerjasama Internasional

Pusat Layanan Kerjasama Internasional

Dion Eprijum Ginanto, MA., Ph.D.

Koordinator Pusat Layanan Kerjasama Internasional bertanggung jawab merencanakan, mengoordinasikan, mengembangkan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi program kerja sama internasional yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Koordinator berperan dalam membangun jejaring kemitraan global, memfasilitasi kolaborasi akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pertukaran sivitas akademika, serta memperkuat reputasi dan daya saing internasional universitas.

Adapun tugas dan tanggung jawab Koordinator Pusat Layanan Kerjasama Internasional meliputi:

  1. Menyusun rencana strategis, program kerja tahunan, dan roadmap pengembangan kerja sama internasional sesuai dengan visi, misi, serta Renstra LPPM dan universitas.
  2. Mengidentifikasi, membangun, dan mengembangkan jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi internasional, dunia usaha, dunia industri, lembaga donor, dan institusi luar negeri lainnya.
  3. Menyusun kebijakan, pedoman, dan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan akademik.
  4. Memfasilitasi penyusunan, pembahasan, dan pengelolaan dokumen kerja sama internasional, termasuk Letter of Intent (LoI), Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), Implementation Agreement (IA), serta dokumen pendukung lainnya.
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan program kerja sama internasional yang melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan mitra luar negeri.
  6. Memfasilitasi pelaksanaan penelitian kolaboratif internasional, publikasi bersama (joint publication), pengabdian kepada masyarakat lintas negara, dan kegiatan akademik internasional lainnya.
  7. Mengembangkan dan memfasilitasi program pertukaran dosen (faculty exchange), pertukaran mahasiswa (student exchange), visiting professor, visiting researcher, visiting scholar, serta mobilitas akademik internasional lainnya.
  8. Mengidentifikasi dan menyebarluaskan informasi mengenai hibah, pendanaan, beasiswa, fellowship, serta peluang kerja sama internasional kepada sivitas akademika.
  9. Memberikan pendampingan kepada dosen dan peneliti dalam penyusunan proposal kerja sama internasional dan proposal hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang didanai lembaga internasional.
  10. Mengembangkan basis data mitra internasional, dokumen kerja sama, aktivitas kolaborasi, capaian program, serta indikator kinerja kerja sama internasional.
  11. Mengoordinasikan penyelenggaraan seminar internasional, konferensi internasional, webinar, kuliah tamu, lokakarya, dan forum ilmiah internasional lainnya.
  12. Menjalin komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan kedutaan besar, kantor perwakilan negara sahabat, organisasi internasional, asosiasi perguruan tinggi, serta lembaga donor internasional.
  13. Mendorong peningkatan publikasi ilmiah internasional, sitasi, kolaborasi riset global, serta keterlibatan dosen dalam jejaring akademik internasional.
  14. Mengembangkan program internasionalisasi berbasis keunggulan lokal, termasuk promosi budaya, pendidikan, dan hasil penelitian universitas kepada masyarakat internasional.
  15. Memastikan pelaksanaan seluruh program kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional, peraturan perguruan tinggi, dan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama mitra.
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan kerja sama internasional untuk menjamin efektivitas, keberlanjutan, dan pencapaian target kerja sama.
  17. Menyusun laporan kinerja, indikator capaian, serta rekomendasi pengembangan kerja sama internasional kepada Ketua LPPM secara berkala.
  18. Mendorong hilirisasi hasil kerja sama internasional menjadi inovasi, publikasi bersama, pengembangan kurikulum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta program pengabdian kepada masyarakat yang berdampak.
  19. Membina dan meningkatkan kompetensi sivitas akademika dalam bidang komunikasi internasional, penyusunan proposal internasional, pengelolaan kemitraan global, dan diplomasi akademik melalui pelatihan, workshop, serta pendampingan.
  20. Berkoordinasi dengan fakultas, program studi, unit kerja, dan pusat-pusat kajian di lingkungan universitas untuk mengintegrasikan program kerja sama internasional dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.