Laporan Penelitian Harus Sesuai Standar

Penerima dana penelitian Program MORA the Air Fund 2024 harus melaporkan penelitiannya secara berkala sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelaporan terstandar tersebut untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana penelitian yang didapatkan.

Kepala Subdirektorat Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Agama RI, Dr. Nur Kafid, menegaskan hal tersebut dalam kegiatan rapat mengenai Program MORA the Air Fund secara daring, Rabu (11/6).

“Tujuan standardisasi agar pelaporan Program MORA the Air Fund 2024 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP),” kata Nur Kafid. “Itu karena pendanaan Program MORA the Air Fund bersumber dari lembaga tersebut.”

Untuk menyusun standar pelaporan tersebut, Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma), sebagai lembaga yang mengelola pendanaan LPDP di Kementerian Agama, berencana mengumpulkan para peneliti serta perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) untuk membahasnya secara luring.

“LPPM penting dilibatkan, karena nantinya LPPM adalah salah satu lembaga yang akan melakukan monitoring dan evaluasi Program MORA the Air Fund 2024,” tambah Nur Kafid. “Dalam pertemuan luring yang direncanakan, monitoring dan evaluasi seperti apa yang harus dilakukan, juga akan dibahas.”

Prof. Ngainun Naim, ketua LPPM UIN Syarif Ali Rahmatullah Tulungagung, secara khusus diminta untuk berbagi pengalaman pengelolaan Program MORA the Air Fund 2024 di universitasnya. Menurut Naim, semua dosen yang mendapatkan pendanaan program tersebut di UIN Syarif Ali Rahmatullah Tulungagung sepakat menggunakan mekanisme DIPA.

“Begitu dana Program MORA the Air Fund 2024 cair, para peneliti dan pimpinan kampus rapat dan semuanya menyatakan agar menggunakan skema DIPA yang akuntabel,” cerita Naim. “Melalui skema tersebut, monitoring dan evaluasi menjadi seperti melekat, karena pengawasannya yang berlapis.”

Dalam skema DIPA, pengelolaan Program MORA the Air Fund 2024 tidak hanya ada di peneliti, tetapi juga melibatkan pimpinan perguruan tinggi, bendahara, serta Satuan Pengawas Internal.

“Itu agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Naim.

Nur Kafid mengapresiasi mekanisme yang ditempuh oleh para peneliti dari UIN Syarif Ali Rahmatullah Tulungagung. “Ini adalah best practice yang bisa ditiru oleh peneliti dari kampus lain,” harapnya.

Rapat diikuti oleh perwakilan Puspenma dan pimpinan LPPM yang dosennya menerima dana penelitian. Sekretaris LPPM UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, M. Husnul Abid, berpartisipasi dalam rapat tersebut.

Editor: Doni

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899