JAMBI — Penguatan praktik moderasi beragama di lingkungan kampus dan masyarakat menjadi perhatian utama dalam kegiatan Penguatan Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pimpinan universitas, dosen dengan tugas tambahan, hingga pengelola lembaga di lingkungan kampus UIN Jambi.
Sekretaris LPPM UIN STS Jambi, Zawaki, menyampaikan bahwa peserta kegiatan terdiri dari para dosen yang memiliki tugas tambahan di lingkungan universitas. Menurut dia, keterlibatan para pimpinan unit dan dosen agar penguatan moderasi beragama tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diterapkan dalam kebijakan dan praktik kehidupan akademik sehari-hari.
Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, dalam sambutannya menegaskan bahwa moderasi merupakan sikap berada di posisi tengah, tidak condong ke kanan maupun ke kiri secara berlebihan.
Rektor mengatakan, sivitas akademika UIN Jambi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mendukung program Kementerian Agama dalam menyebarkan nilai-nilai Islam Wasathiyah atau Islam moderat di tengah masyarakat.
“Yang namanya moderat itu berada di pertengahan, tidak ke kanan dan tidak ke kiri,” ujar Tektor.
Turut hadir tim pimpinan LPPM serta Korpus Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Kehadiran berbagai unsur kampus dinilai mencerminkan komitmen institusi dalam memperkuat budaya akademik yang inklusif, toleran, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Sebagai narasumber utama hadir Prof. Dr. H. Ahmad Zainul Hamdi dalam paparannya menekankan bahwa moderasi beragama tidak cukup hanya menjadi slogan normatif, tetapi harus tercermin dalam perilaku sosial dan kehidupan sehari-hari.
“Yang terpenting dalam moderasi beragama adalah jangan indah di mulut saja, tetapi juga dipraktikkan dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, moderasi beragama pada dasarnya merupakan upaya menghadirkan kehidupan beragama yang adil, seimbang, dan menghormati martabat kemanusiaan. Prinsip tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Prof. Inung juga menyamoaikan bahwa Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan serta membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa moderasi beragama bukan berarti memoderasi ajaran agama, melainkan bagaimana umat beragama menjalankan keyakinannya secara seimbang, menghargai sesama, serta tetap menjaga komitmen kebangsaan dalam kehidupan bernegara.
Editor: Doni