Sosialisasi Penerimaan Proposal PKM 2025, LPPM UIN STS Jambi Tekankan Kualitas Usulan

Jambi – LPPM UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar sosialisasi Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) 2025. Sosialisasi dilakukan sebagai salah satu tahap untuk menyampaikan informasi teknis secara mendetail, dan sebagai upaya untuk menyampaikan secara luas agar lebih banyak proposal disubmit, sehingga semakin memberi ruang diterimanya proposal pengabdian yang dianggap layak oleh reviewer.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (09/08) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LPPM, Fridiyanto, dengan narasumber Tasnim Rahman Fitra selaku Koordinator Pusat Penelitian LPPM, serta dimoderatori oleh Damiri dari LPPM. Sedangkan peserta adalah dosen UIN Jambi, yang di dalam zoom tercatat 70 partisipan. Menurut Korpuslit bagi dosen yang tidak sempat hadir bisa menonton ulang via youtube LPPM.

Ketua LPPM, Fridiyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan PkM dosen tahun ini mengalami sedikit keterlambatan akibat dari efisiensi anggaran. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipengaruhi oleh LPPM secara langsung. “Proses proposal, berjalan sesuai sistem di aplikasi Litapdimas. Kami tidak punya kapasitas menentukan proposal mana yang diutamakan, sehingga satu-satunya cara agar lolos adalah dosen harus menyusun proposal terbaiknya untuk meyakinkan reviewer. LPPM tidak bisa mempengaruhi dan mengintervensi reviewer, mari bapak dan ibu dosen siapkan proposal yang terbaik ” ujarnya.

Korpus Penelitian, Tasnim Rahman Fitra dalam paparannya menjelaskan secara rinci ketentuan PkM 2025, mulai dari klaster berbasis prodi dan komunitas, kuota, besaran dana, persyaratan umum dan tambahan, hingga luaran yang diharapkan. Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian proposal dengan format Litapdimas, batas uji kesamaan maksimal 20 persen, serta tenggat pengunggahan proposal hingga 18 Agustus 2025.

Materi sosialisasi juga membahas komponen proposal secara detail, termasuk ketentuan judul, latar belakang, tujuan, metodologi, matriks perencanaan operasional, hingga rencana anggaran biaya. Peserta diingatkan agar mengacu pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024.

Selain itu, disampaikan pula mekanisme validasi administrasi, pengecekan kesamaan, dan penelaahan yang harus dilalui setiap proposal. Proposal yang tidak lolos pada salah satu tahapan secara otomatis gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari dosen peserta. Isu yang diangkat meliputi jenis klaster yang tersedia, penggunaan anggaran, teknis pengunggahan proposal di Litapdimas, hingga persyaratan pengusul. Narasumber memberikan jawaban yang jelas dan memberikan tips praktis untuk memaksimalkan peluang lolos pendanaan.

Fridiyanto menutup kegiatan dengan ajakan kepada para dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “PKM adalah wadah pengabdian yang berdampak langsung pada masyarakat. Kualitas proposal menentukan nilai manfaat yang akan dirasakan,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi semakin siap menyusun proposal PkM yang berkualitas, relevan, dan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga mampu bersaing di tingkat nasional.

Link YouTube: https://youtu.be/CjVEbCmErMk

Peraturan Menteri Keuangan: 2024pmkeuangan039

Materi:Sosialisasi Penerimaan Proposal Pengabdian 2025

Juknis PkM BOPTN 2025: Juknis-pkm-boptn-2025

Editor: Doni

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899