UIN STS Jambi berperan aktif dalam pembahasan Juknis Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah

UIN STS Jambi berperan aktif dalam pembahasan Juknis Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah

Berita 3 menit baca 73 kali dilihat

Tangerang – Kementerian Haji dan Umrah mengundang 20 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mengikuti kegiatan pembahasan petunjuk teknis sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Golden Tulip, Tangerang, Banten pada 19-20 Oktober 2026. Tuan rumah kegiatan ini Direktorat Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Angkatan II Reguler kerjasama Kementerian Haji dan Umrah dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilakukan pada tanggal 17-22 Oktober 2026 di tempat yang sama. Memenuhi undangan tersebut, UIN STS Jambi mengutus pengelola sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah yaitu Koordinator Pusat Haji-Umrah dan Manajemen Industri Halal LPPM. Demikian pula dari PTKIN lainnya yang mengutus pengelola kegiatan sertifikasi dari PTKIN masing-masing.

Kementerian mengundang perwakilan dari 20 UIN, antara lain UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Perguruan tinggi lainnya yang masuk dalam daftar undangan ialah UIN Maulana Hasanuddin Banten, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, UIN Alauddin Makassar, UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Sunan Kudus, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Bina Jemaah Haji Reguler, M. Afief Mundzir. Dalam sambutannya, dia menyampaikan urgensi kesamaan visi seluruh PTKIN pengelola sertifikasi dengan Kementerian Haji demi standardisasi praktik manasik jemaah haji Indonesia di tanah suci nantinya. Penekanan pada fikih taysir dan integritas para pembimbing manasik bersertifikat adalah hal yang menjadi fokus sambutannya. Pembahasan lalu dilakukan secara maraton selama dua hari pada tanggal 19-20 Oktober 2026 dengan cakupan pembahasan pada ketentuan umum dan pengertian; organisasi dan tata kerja penyelenggaraan; hak, kewajiban, tata tertib, sanksi, dan keberatan dari peserta; pengajuan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama oleh PTKIN penyelenggara; persyaratan dan seleksi calon peserta, termasuk syarat khusus dengan skema portofolio; persiapan setiap angkatan dan pembekalan teknis bagi evaluator; sertifikasi dengan skema portofolio; mekanisme pelaksanaan, penilaian, kelulusan, dan yudisium peserta; Refreshment bagi pembimbing yang memiliki sertifikat yang telah dikeluarkan Kementerian Agama; penerbitan, pembaruan, dan pembatalan sertifikat; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; dan pembiayaan kegiatan. Kegiatan ini akhirnya ditutup menjelang tengah malam tanggal 20 Oktober 2026 oleh Kepala Sub Direktorat Bina Manasik Haji dan Umrah Direktorat Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji, Abdillah.

Kegiatan ini penting utamanya sebagai bentuk akuntabilitas Kementerian Haji dan Umrah. Kegiatan ini juga berfungsi sebagai media sumbang saran, tukar pikiran dan curah gagasan serta bentuk peran aktif PTKIN sebagai pihak penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah. Secara strategis kegiatan ini juga diharapkan menjadi awal standardisasi pembimbing manasik haji dan umrah yang tidak hanya bersertifikat, tapi juga kompeten dan berintegritas.

Doni Pirdaus

Editor website LPPM

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.