Penetapan Penerima Bantuan Penelitian Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Tahun Anggaran 2026
JAMBI – Sebanyak 43 kelompok peneliti resmi ditetapkan sebagai penerima hibah penelitian tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 1241 Tahun 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil seleksi dari 124 proposal penelitian yang diajukan pada tahun anggaran 2026.
Dari total penerima bantuan, penelitian terbagi ke dalam tiga klaster, yaitu klaster pembinaan/kapasitas sebanyak 13 judul dengan nilai bantuan masing-masing Rp10.000.000, klaster pengembangan program studi sebanyak 15 judul dengan bantuan masing-masing Rp20.000.000, serta klaster interdisipliner sebanyak 15 judul yang masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp25.000.000.
Koordinator Pusat Penelitian, Tasnim Rahman Fitra, mengatakan bahwa proses seleksi proposal penelitian tahun ini berlangsung sangat ketat untuk memastikan kualitas penelitian yang akan didanai.
“Sebanyak 43 kelompok penelitian yang ditetapkan sebagai penerima hibah berhasil lolos dari 124 proposal yang diajukan. Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dan mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Tasnim, tahapan seleksi dimulai dari pengajuan proposal melalui aplikasi Litapdimas, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, pemeriksaan tingkat kemiripan atau plagiarisme menggunakan Turnitin, hingga seminar proposal. Proposal yang memperoleh nilai di atas ambang batas (passing grade) selanjutnya dibahas dalam komite penilaian.
Komite penilaian terdiri atas Rektor sebagai penanggung jawab, Wakil Rektor I sebagai ketua, Wakil Rektor II dan III sebagai anggota, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sebagai pelaksana, dan Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai pengawas. Hasil penilaian komite tersebut kemudian menjadi dasar penetapan penerima bantuan penelitian melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran.
“Seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hasil akhir yang ditetapkan dalam surat keputusan merupakan hasil evaluasi komprehensif dari komite penilaian,” jelasnya.
Tasnim menambahkan bahwa para peneliti yang telah ditetapkan sebagai penerima hibah diwajibkan menandatangani kontrak penelitian sebelum memulai pelaksanaan kegiatan penelitian.
Seluruh rangkaian penelitian dijadwalkan selesai pada Desember 2026 sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam kontrak dan pedoman pelaksanaan penelitian.
Sementara itu, Ketua LPPM, Fridiyanto, berharap seluruh peneliti penerima hibah dapat melaksanakan penelitian sesuai dengan rencana yang telah dituangkan dalam proposal, baik dari aspek keluaran (output) maupun dampak (outcome), serta menyelesaikannya tepat waktu.
“Kami berharap seluruh penerima hibah dapat menjalankan penelitian dengan penuh tanggung jawab dan menghasilkan luaran yang berkualitas sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam proposal,” katanya.
Ia juga mengimbau dosen yang belum memperoleh pendanaan penelitian pada tahun ini untuk tidak berkecil hati karena masih memiliki kesempatan mengajukan bantuan program pengabdian kepada masyarakat tahun 2026 yang akan segera dibuka.
“Bagi dosen yang belum mendapatkan hibah penelitian, masih ada peluang untuk mengikuti program bantuan pengabdian kepada masyarakat yang dalam waktu dekat akan dibuka. Namun, dosen yang telah menerima bantuan penelitian tahun 2026 tidak diperkenankan mengajukan bantuan pengabdian pada tahun yang sama,” tegasnya.
Daftar lengkap penerima bantuan penelitian tahun 2026 dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.
Silahkan Cek Dokumen SK pada link sebelah: https://drive.google.com/file/d/10RmPP1oN8CDwg5MIWr_b8lcWuhWq6iRl/view?usp=drive_link