JAMBI — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) turut menghadiri kegiatan bertajuk “Sosialisasi Anti Maladministrasi” yang menghadirkan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia bersama pengampu perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur pimpinan di UIN Jambi.
Rektor UIN Jambi menegaskan pentingnya pemahaman tentang maladministrasi bagi seluruh pejabat kampus. Menurutnya, kegiatan ini menjadi pengingat agar setiap pejabat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta sesuai aturan.
“Pertemuan hari ini agar pejabat tidak melakukan maladministrasi dalam menjalankan tugas dan pokok fungsinya. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan,” ujarnya.
Maladministrasi sendiri dipahami sebagai tindakan atau perilaku yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang, kelalaian, maupun penyimpangan dari prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Secara ringkas, maladministrasi merujuk pada pelayanan yang buruk atau tidak sesuai aturan oleh aparat atau instansi.
Sejumlah bentuk maladministrasi yang kerap terjadi antara lain penundaan pelayanan tanpa alasan yang jelas, tidak memberikan pelayanan, diskriminasi, penyalahgunaan jabatan, prosedur yang berbelit-belit, hingga praktik pungutan liar.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan mampu memahami peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas independen yang menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Kehadiran Ombudsman dinilai penting dalam menjaga akuntabilitas dan melindungi hak masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan UIN Jambi agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Editor: Doni