LPPM Ajak Dosen UIN STS Jambi Usulkan Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2024
Jum’at (05/04) LPPM mengadakan kegiatan Sosialisasi Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2024. Sosialisasi dilakukan agar informasi dapat diterima secara merata ke seluruh dosen UIN Jambi.
Ketua LPPM, Fridiyanto dalam sambutan sosialisasi mengatakan bahwa terdapat dua klaster: 1) PkM Berbasis Program Studi, mendapatkan 20 kuota dengan dana Per PkM Rp. 20.000.000; 2) PkM Berbasis Komunitas, mendapat 15 kuota dengan dana Rp. 25.000.000,- per PkM. Ketua LPPM berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh dosen.
Sosialisasi dipandu oleh Koordinator Pusat, Mukhlis Akhmad, sedangkan penyaji materi yaitu Koordinator Pusat Publikasi, M. Husnul Abid. Dalam pemaparan sosialisasi, dipaparkan beberapa poin penting sebagai berikut.
Persyaratan Umum:
1. Dosen tatap UIN STS Jambi.
2. Aktif (tidak sedang tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara).
3. Lebih dari tiga tahun dari usia purna tugas atau pensiun.
4. Memliki akun Litapdimas.
5. Tidak memiliki utang tagihan luaran penelitian atau pengabdian kepada masyarakat tahun 2021 atau sebelumnya.
6. Proposal PkM yang diajukan merupakan tindak lanjut dari penelitian sebelumnya, baik yang dilakukan oleh pengusul maupun oleh orang lain.
Mekanisme:
1. Pengusul mengunggah proposal PkM melalui aplikasi Litapdimas (www.litapdimas.kemenag.go.id).
2. Proposal PKM yang diunggah akan melalui tahapan validasi administrasi, pengujian kesamaan (similarity checking), review substansi, dan seminar proposal.
3. Proposal PKM yang tidak lolos dalam suatu tahapan sebagaimana di atas, tidak akan diikutkan dalam tahapan berikutnya.
4. Batas maksimal uji kesamaan (similarity checking) adalah 35 persen.
Penjelasan lainnya, sebagai berikut:
1. Pengusul bisa mendaftar di dua klaster, yakni klaster PTKIN dan klaster Pusat, tapi hanya akan ada satu pengabdian yang didanai.
2. Sebaiknya mendaftar dulu untuk klaster PTKIN, karena deadline lebih dekat. Jika tidak lulus silahkan mendaftar di klaster Pusat, karena waktunya masih Panjang. Jika lulus klaster PTKIN dan klaster Pusat, silahkan memilih.
3. Pengusul yang pernah mendapatkan bantuan penelitian/ PKM 2021 dan sebelumnya, harus mengisikan luaran penelitian/PKM agar lolos validasi.
Deadline Submit Proposal klaster PTKIN atau UIN STS Jambi: 6 Mei, sedangkan Klaster Pusat/Diktis: 20 Mei 2024.
Dalam penutup sosialisasi disampaikan bahwa seleksi proposal dilakukan secara sportif dan fair, para pejabat di LPPM tidak diperbolehkan mengajukan proposal, tetapi boleh mengajukan proposal di skema pusat. Husnul Abid mengajak para peserta untuk mempersiapkan proposal pengabdiannya yang terbaik, agar dapat lolos seleksi.
Dosen UIN STS Jambi dapat mengakses Petunjuk Teknis di link sebagai berikut: https://litapdimas.kehttps://docs.google.com/forms/u/0/d/1tlPoF0wwYKReW9xazKd2uynaC4J6I5KM6w4MoOHYrRo/viewform?
pli=1&pli=1&edit_requested=truemenag.go.id/index.php/docview/regulasi/regulasi-109.pdf/896af7957c69562ef82661e5a9dcdb26/
Admin LPPM
