Perlu Rancangan Tata Ruang yang No One Left Behind
Jum’at (21/02/2025) di ruang senat lantai 6 berlangsung kegiatan diskusi tentang tata ruang, “Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemantauan dan Evaluasi RANPERDA dan PERDA tentang Implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Daerah terkait Kebijakan Daerah mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah.”
Shinta Oktaviana, dosen arsitektur UIN Jambi dalam presentasi,”Penyelenggaraan Tata Ruang” menjelaskan bahwa penataan ruang perlu merencanakan kota yang No One Left Behind, harus merencanakan kota secara humanis dan jangan ada yang tertinggal. Penataan ruang penting diatur agar dapat mewujudkan keharmonisan. Shinta mengatakan tata ruang masih banyak merugikan daerah, di antaranya adalah proyek strategis nasional.
Dr. Arrie Budhiartie dalam paparan berjudul,”Konsep Tata Ruang di Indonesia Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja 2023″ mengatakan bahwa secara prinsip Perda Jambi sudah menerapkan maju dan mandiri. Arrie mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memiliki kekurangan dengan konteks SDGs yaitu terlalu mudahnya berinvestasi. Sementara investasi akan berdampak pada ekologi.
Konteks Jambi, Arrie mengatakan Jambi memiliki kawasan yang besar akan sangat rawan perusakan sumber daya alam. Akan rentan berhadapan dengan masyarakat adat. Konsep tata ruang di Jambi menurut Arrie harus memperhatikan local wisdom.
Menurut Arrie berdasarkan penelitian telah banyak membuktikan local wisdom yang sudah semakin tergerus. Arrie kemudian menyampaikan tentang munculnya ketimpangan sosial, akan berpotensi terjadi benturan sosial, misalnya terjadi penggusuran, contoh di Jambi adalah tergusurnya Suku Anak Dalam dengan konsep “pembangunan”.
Arrie mengatakan masih terdapat persoalan tumpang tindih kewenangan, soal perizinan dan regulasi. Arrie menyampaikan dalam tata ruang sangat penting untuk memperhatikan: Konservasi lingkungan, Local wisdom, Pendekatan holistik, dan Adanya kolaborasi semua pihak.
Menurut Arrie di Jambi masih belum memperhatikan tata ruang, seperti di Candi Muara Jambi yang bersebelahan dengan stocpile batu bara. Arrie menutup bahwa tata ruang di Jambi memiliki kompleksitas maka diperlukan penataan ruang yang efektif dan baik, kemudian penting mendorong perspektif pembangunan berkelanjutan.
Dian Martosa dari Pemprov Jambi dalam presentasinya,”Ringkasan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Jambi” menyampaikan bahwa setelah adanya Perda RT RW maka akan dapat mempermudah investasi. Tosa mengatakan bahwa pentaan ruang adalah untuk pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah adanya dana karbon.
Tosa mengatakan kendala dalam persoalan tata ruang di antaranya: 1. Rendahnya konsistensi Pemkab dalam penetapan RDTR, 2. Proses penyiapan syarat pendukung yang memakan waktu lama, 3. Keterbatasan wewenang Pemprov, hanya dapat melakukan pendampingan dan pembinaan.
Rahma Julianti, Dir. BPTRD Wil 1 Kementerian ATR/BPR dalam presentasinya, “Bahan Informasi Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI” menanggapi pentingnya ada pelibatan masyarakat,”Masyarakat harus dapat menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Rahma menjelaskan bahwa dalam menerbitkan KKPR telah ada petunjutk teknis yang sudah memiliki standarisasi yang sama. Rahma mengatakan bahwa KKPR adalah pintu dalam menjalankan pembangunan,”Tanpa adanya KKPR maka tidak boleh ada pembangunan,” ujarnya.
Salah seorang Anggota DPD merespon bahwa materi yang dibahas hari ini akan menjadi sumbangan bagi penataan ruang secara nasional. Muhammad Nuh, anggota DPD Sumut mengatakan bahwa perumusan kebijakan memang harus memiliki perspektif local wisdom.
Bagikan: