Fakultas Adab UIN Jambi dan Korpus GAD MatangkanPembelajaran Inklusif Mahasiswa Tuli
Pusat Gender, Anak, dan Disabilitas UIN Sulthan ThahaSaifuddin (STS) Jambi terus memperkuat komitmennyadalam mewujudkan lingkungan kampus yang inklusif, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh mahasiswadisabilitas. Langkah nyata ini direalisasikan melaluipenyusunan serta penerapan panduan etikapengajaran, tata cara komunikasi yang aksesibel, sertapenyesuaian asesmen akademik bagi para dosen dan civitas akademika dalam mendampingi mahasiswaberkebutuhan khusus.
Langkah strategis yang ditempuh UIN STS Jambi iniberlandaskan pada regulasi nasionalPermendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentangAkomodasi yang Layak bagi Peserta Didik PenyandangDisabilitas pada Perguruan Tinggi. Sebagai bentuktindakan afirmasi (affirmative action), kampusmenerapkan jalur penerimaan khusus mahasiswa barudengan mekanisme seleksi yang disesuaikan. Selain itu, dosen diarahkan untuk menyusun RencanaPembelajaran Semester (RPS) adaptif sejak awalkuliah.
Pada tahun akademik 2026, ada 9 mahasiswa difabeltercatat keberadaannya di UIN STS Jambi denganberagam difabel seperti Tuli, Netra, dan Daksa yang tersebar di berbagai program studi. Kehadiran para mahasiswa ini menjadi dorongan utama bagi universitas untuk terus memperluas jangkauan fasilitas pendukungserta memastikan hak-hak pendidikan mereka terpenuhisecara setara tanpa diskriminasi di lingkunganakademik. Di Fakultas Adab sendiri, aka nada 6 orang mahasiswa Tuli yang teraftar sebagai mahasiswa barudengan pilihan Prodi Ilmu Perspustakaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran harian, para tenaga pengajar diimbau untuk memperhatikan etikakomunikasi yang tepat. Dosen diharapkan berbicaradengan tempo normal tanpa membelakangi kelas ataumenunduk, serta memastikan pencahayaan ruang kelasterang agar ekspresi wajah dan gerak bibir dapat terlihatjelas oleh mahasiswa Tuli. Penggunaan masker transparan, slide presentasi bergambar yang ringkas, hingga pemanfaatan fitur Automated Captions dan Multi-Pin pada media pembelajaran daring seperti Zoom juga sangat dianjurkan untuk menunjangketerjangkauan materi.
Mengenai sistem evaluasi belajar, penyesuaianasesmen (reasonable accommodation) diterapkan tanpamerendahkan standar akademik, melainkan untukmenghilangkan hambatan fisik, sensorik, maupunmedia. Perpanjangan waktu ujian sebesar 25% hingga50% diberikan bagi mahasiswa disabilitas netra dan motorik halus. Format soal turut dikonversi ke dalambentuk audio, cetakan huruf besar (large print), ataudokumen digital yang ramah screen reader, sertadidukung oleh penyediaan asisten pengisi ujian (scribe) atau ruang terpisah yang tenang bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Komitmen kesetaraan yang dibangun oleh UIN STS Jambi ini juga sejalan dengan amanat regulasiketenagakerjaan di tingkat nasional. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitasyang diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentangCipta Kerja, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mengalokasikan kuota kerja minimal 2% bagipenyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swastawajib mengalokasikan minimal 1% dari total pegawainya. Sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan aturan nasional ini diharapkan mampu mencetak lulusandifabel yang mandiri, kompeten, dan siap bersaing di dunia kerja
Bagikan: