Hak Ulayat Adat Provinsi Jambi
Muchtar Agus Cholif,SH
(Makalah Seminar “Hak Ulayat Adat Melayu Jambi ” diselenggarakan oleh Pusat Melayu Jambi)
Adat basendi syarak, syarak basendi kitabullah, syarak mengato adat memakai, adat jambi kini-lah rusak, rusak menanti hancur belah,
Dirusak tokoh perhuglo yg mengaku pandai,
Tentang Sk No.4 Tahun 2009 Dari Ketua Lam Prov.Jambi.
Bahwa seluruh Hukum Adat Melayu Jambi telah dimuat dalam buku Sumpit Gading Damak Ipuh Hukum Adat Melayu Jambi tersebut diatas, dibagian luar buku SGDI tsb penulis masukkan SK.No.4 tahun 2009 LAM Jambi, sebagai dokumen dan menjadi bukti bahwa LAM Provinsi Jambi pernah minta bantuan kepada penulis untuk meneliti Undang Duo Puluh. Tetapi SK tsb tidak pernah dilaksanakan dan batal demi hukum, karena hal sbagai berikut :
1. Tahun 2009 & 2010 LAM Jambi Provinsi Jambi tidak punya dana,
2. Maka Tim dalam SK No.4 tahun 2009 tsb tidak pernah bertugas mengadakan penelitian,
3. Tidak ada uang LAM Provinsi atau APBD yg digunakan oleh Tim tsb, silahkan teliti,
4. Buku SGDI tsb adalah dari penelitian peribadi penulis selama 48 tahun 1970-2018, yg wawancarai dg tokoh adat & agama, dg 104 Pasirah & Mendapo dalam Provinsi Jambi.
Pengertian adat di melayu jambi.
Kato Adat berasal dari bahasa ‘Arab yaitu ’adat-‘adah” artinya“Kebiasaan atau perbuatan berulang-ulang”, perbuatan ninek dicontoh bapak dicontoh anak dicontoh cucu dsb, per buatan generasi dahulu ditiru generasi berikutnya, itulah adat. Adat tumbuh bagai jalan setapak ditengah rimba, tidak diketahui sejak bila diimulainya,“Pasal karno ditempuh baru sebab dipakai”, secara ilmiyah ada tiga perngertian sbb:
Adat dalam arti budaya, adalah suatu perbuatan orang, dilakukan atau tidak dilakukan, tidak ada celaan tidak ada sanksi hukum, itu budaya “Budaya datang tidak batuwik, pegi tidak tabarito, datang tidak memberi tau dan pegi tidak memberi kabar”. Misalnya: Nujuh bulan (bid’ah), betino bunting gadis (hamil) tujuh bulan, diadakan “Nujuh Bulan” baca Qur’an Surat Yusuf, ada yang kerjakan ada tidak. Tegak Rumah, tiang tuo,bubungan atap diberi hiasan bendera, di letakkan pisang batandan, pinang dan kelapo dsb. ada yang kerjakan ada tidak, tiap perbuatan tidak dicela, tidak dihukum itulah adat budaya.
Adat dalam arti etika, adalah perbuatan yang bila dikerjakan atau tidak dikerjakan, timbul celaan dari anggota masyarakat, tetapi tidak ada sanksi hukumnya. Misalnya berkupiah dan berkain sarung ketika pergi sholat Jum’at, atau membungkuk hormat ketika melintas didepan orang tuo, atau berkata dengan sopan kepada orang lain, bila tidak dilakukan akan dicela oleh orang. Maka tiap perbuatan yg dicela orang itulah adat dalam arti etika.
Adat dalam arti hukum, adalah perintah dan larangan bila di langgar atau tidak dikerjakan ada sanksi hukumnya dari masyarakat atau Negara. Misalnya beli barang tidak bayar, pinjam barang tidak dikembalikan, silih tidak diganti dsb. tiap perbuatan yg dihukum, itu adat dalam arti hokum di wilayah Melayu Jambi.
Sejarah Hukum Adat Melayu Jambi.
Hukum Adat Jambi lahir seperti jalan setapak ditengah rimba “Pasal karno ditempuh baru sebab dipakai”, dia ada sejak orang Jambi hidup bermasyarakat ribuan tahun lalu, hukum adat hidup sesuai perkembagan masyarakatnya, setelah masuk agama islam masuk terjadilah dualisme hukum, ada hukum adat dan ada hukum islam, karno orang Jambi beragam islam. Untuk menyatukan hukum di Jambi maka diadakan suatu Rapat Besar Adat (RBA) atau Rapat Adat (RA), kalau RBA disakralkan dg Motong Kerbau Tengah Duo, sedangkan RA tidak dilakukan, maka hukum adat Jambi yg kita pakai sekarang ini terbentuk sbb:
1. RBA Bukit Siguntang 1502M, 1 X Lungkang Sko.
Pertama Rapat Besar Adat (RBA) Bukit Siguntang 1502M, pada hari Arba’a tgl 16 Zulhijah 907H berakhir pada hari Arba’a tgl 1 Muharam 908H, atau hari Rabu tgl 2 Juli 10502M ber akhir hari Rabu tgl 16 Juli 1502M.Potong Kerbau Tengah Duo diladungkan Beras 100 gatang, Pitis sekipeng dipatigo, dipadu Adat Dengan Syarak, ditetapkan “Hukum adat basendi syarak, syarak basendi kibullah, syarak mengato adat memakai, syarak nan qawi adat nan lazim, ber laku diwilayah Pucuk Jambi Sembilan Lurah dimulai dari Tanjung Jabung sampai Kerinci.
2. RBA Bukit Setinjau Laut 1530M, 1 X Lungkang Sko.
Kedua RBA Bukit Setinjau Laut pada hari Arba’a tgl 16 Zulhijah 936H berakhir hari Arba’a tgl 1 Muharam 937H atau hari Rabu tgl 20 Agustus 1530M berakhir hari Rabu tgl 3 September 1530M, dipotong Kerbau Tengah Duo diladungkanlah Beras 100 gatang, Pitis Sekipeng Dipatigo, dipadu Undang Dengan Taliti. Maka ditetap kan berlaku “Hukum adat basendi syarak, syarak basendi kibullah, Merangin Kerinci telah jadi wilayah Jambi.
3. RA Bukit Tinggi 1842M, 1 X Sempit Seko.
Ketiga RA Bukit Tinggi Khamis tgl 29 Zulhijah 1257H sampai Sabtu tgl 1 Al-Muharam 1258H atau Kamis tgl 10 s/d Sabtu tgl 12 Feb 1842M. Ditetapkan antara lain, Hakim adat dilarang adili perbuatan pidana, tetapi boleh adilil akibatnya, dilarang jatuhkan hukum badan, dibolehkan hukum denda, (hukum islam dlm Taliti dicabut, kini diteruskan bangsa Indonesia), ditetapkan Standar Emas Bangun sebagai harga nyawa orang, setingginya 960 feso,960 emas,2.400grm.
4. RA Tanah Pilih Jambi 1908M, 1 X Sempit Seko.
Keempat RA Tanah Pilih Jambi hari Ahad terjadi tgl 29 Zulhijah 1325H s/d Selasa tgl 1 Al-Muharam 1326H, atau hari Minggu tgl 2 s/d Selasa tgl 4 Feb.1908M, ditetapkan Standar Emas Pampas, cara hitung emas dan rupiah sbb :
1) Kati:1 kati, 20 tahil, 320 feso, 320 emas,800grm
1) Tahil: 1 tahil, 4 pao, 10 feso, 40 grm emas.
1) Pao : 1 pao 4 emas, 4 feso, 10 grm emas
1) Meh: 1 emas 2,5 gram, 4 kupang, 1 feso, 1rial.
1) Gram ukuran kecil emas, Buncis paling kecil
1) Ringgit Rp.2,5,5suku,12tali,25ketib,50kelip,100 kuad
1) Rupiah2suku,4tali,10ketib,20kelib,40kuad,100 sen
1) Suku 2 tali, 5 ketib, 10 kelib, 20 kuad, 50 sen.
1)Tali 2,5 ketib, 5 kelib, 10 kuad, 25 sen.
1)Ketib 2 kelib, 4 kuad, 10 sen.
1)Kelib 2,5 benggol/ kuad, 5 sen
1)Benggol/kuad 2,5 sen.
-Sen perhitungan terkecil dari uang rupiah
Tanah Adat = Ulayat Melayu Jambi.
Renah bateh celak mentaro
Bateh jo igan dengan padi
Tanah dibateh tentu nan punyo
Jeleh sepadan dengan kanti
Hilang palito tengah malam
Payahlah kito balik pagi
Hilang pusako entah stambam
Tanah pusako diambik kanti
Tanah adat atau tanah ulayat Melayu Jambi termasuk Dalam Hukum Pantanahan Rimbo & Ayiek, bagan hukum adat yang 9 Pucuk, Tanah Adat adalah bidang tanah yang dikuasai dan di miliki secara komunal atau kolektif oleh suatu masyarakat hukum adat berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku secara turun-temurun dalam satu desa atau satu kelompok, tidak boleh dijual atau di pindah tangankan secara bebas kepada pihak luar tanpa persetujuan dari seluruh anggota atau lembaga persekutuan adat.
Keberadaan Tanah Adat diakui oleh UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2): Negara mengakui & menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. UU No.6 Tahun 1960 Tentang Agraria, Pasal 3 UUPA: Mengatur pengakuan terhadap hak ulayat (kepemilikan tanah adat komunal) masyarakat hukum adat. Pengakuan ini di berikan sepanjang menurut kenyataannya hak ulayat tersebut masih ada dan hidup, serta tidak bertentangan dgkepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 5 UUPA: Menetapkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa bersumber pada hukum adat sebagai hukum asli rakyat Indonesia, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
Didaerah Melayu Jambi semua tanah hutan rimbo, gunung lekuk, lebak lebong, ayeik laut, danau, sungai, paluh, payo, dikuasai oleh Rajo dan digunakan bagi kemakmuran rakyat Jambi. Rajo pungut pancung alas atau disebut dg bungo:”Kedarat babungo kayu, keayiek babungo pasir, kesawah babungo emping, ketambang babungo emas, kepelabuhan bungo gantung kemudi”.
Hak menentukan batas tanah adat, atau hak untuk dibukak, dimiliki serta diwarisi, oleh peribadi adalah tanggung jawab Pemangku Adat atas nama Rajo Melayu Jambi. Kepalo adat yang beri izin bukak tanah tanah adat, dio tau batas antar kampung “Batas inggo, Celak mentaro”. Tidak ado tanah hutan rimbo yang tidak dikuasai kepalo adat, walau belum pernah dibukak tetapi adalah hak milik suatu kampung, itulah tanah adat atau tanah ulayat kampong di Jambi.
Fungsi Tanah
Tanah amat berartinya bagi penduduk Kampung, karno mereka hidup dan diam diatas tanah, matipun kembali ketanah, karno asal manusia pun dari tanah. Maka tanah diatur hukum adat, tiap tanah berfungsi sosial, dan tidak boleh dimonopoli oleh seorang. Tanah adalah milik persekutuan hukum adat, tanah ulayat (tanah kampung), dikuasai kampung, dilaksanakan oleh kepala adat kampung masing-masing.
Rajo telah menyerahkan kekuasaan tentang tanah kepada Kepala Adat, dio yang tentukan ”Rotan nan balidi lantak nan babatang“, sebagai tapal batas tanah antaro kampung dmg kampung (ulayatnya) “Garis batas ingan jo inggo, celak jo mentaro”.
Sejak ada Pasirah Kepala marga 1906M maka batas tanah ulayat ditentukan oleh Pasirah, telah dibuat Peta Margo tahun 1908M oleh penjajah colonial Belando. Maka tanah Margo, Desa telah sesuai dengan asal usulnyo dan dikuasai diatur oleh Kepala Adat, disebut tanah Desa, tetapi tiap bidang tanah Margo/ Dusun/ Desa adalah tanah adat tanah ulayat Desa ybs. Walau masih berupa rimbo gano, tidak boleh dijual belikan, karno tanah itu untuk cadangan penduduk asli, prinsip tanah tidak boleh terlantar, tanahter lantar milik adat.
“Bila tanah dibukak warga, kemudian tanah itu ditinggal kan bertahun tahun menjadi hutan rimbo kembali, tidak ado tanaman tuo nan dijangoh tanaman mudo nan diulang, maka tanah kembali menjadi milik adat”. Tanah hutan rimbo diatur kepala adat, tanah adalah kewenangan adat, begitu juga tanah plabo rumah, tanah kuburan, tanah tempat mendirikan masjid, surau, disebut “Tanah arah ajum ninek mamak”, tanah kampung untuk orang kampung, tak boleh dikuasai orang dari luar kampung.
1. Tanah Hutan & Ayiek Milik Rajo.
Mengenai tanah rajo seluruh tanah wilayah Melayu Jambi, disebut tanah rajo sebab rajo berkuaso atas tanah sungai ayiek dan udaro, jadi bila orang kampung hendak bukak sebidang tanah diperlukan izin rajo dan orang desa tidak boleh monopoli atas tanah. “Kalau tanah tidak di garap lagi, telah menjadi hutan belukar, maka tanah kembali jadi hak milik rajo dalam hal ini kepala adat setempat” sbg bukti bahwa tanah, sungai, ayiek, udara milik rajo diatur Kepala adat Kampung sbg wakil rajo, orang diwajibkan bayar:
2. Bungo Kayu.
Kalau orang berusaho kedarat, bayar bunga kayu yaitu pungutan terhadap orang yg me ngambil hasil hutan berupa: rotan damar, binatang liar seperti kijang, rusa, burung-burung, di bayar bunga kayu berupa kepala Kijang yang telah dapat ditangkap atau daging Rusa makan diberikan kepada kepala adat. Ada kewajiban sedekah mendoa makan kepala Rusa.
Tando“Pergi tampak punggung balik tampak muko, pergi tempat batuwik, balik tempat babarito”, kok hilang orang dihutan rimbo, harus tentu rimbo, mati tentu kuburnyo dicari sampai dapat oleh pemangku adat, ini hikmah beri bungo kayu.
3. BUNGO PASIE (Bungin).
Kalau orang kampung berusaho keayiek diwajibkan bayar bungo pasir pembayaran sejumlah tertentu secaro adat orang yang berusaha dalam Sungai, Danau, pembayarannyo kepada kepalo kampung berupo ikan setelah berhasil.
4. Bungo Takuk Kayu.
Takuk kayu, dalah biaya permisi atau biaya diberi izin untuk bukak hutan rimbo yg belum di huni orang, dijadikan sawah umo ladang oleh orang sebagai tempat mencari nafkah.
5. Bungo Emping.
Bunga emping, adalah menyerahkan hasil sawah ladang ke pada kepalo kampung, bilo tanah jadi sawah dan wajib syukuran setelah panen (duwa’a padi baru), hadir kepala adat.
6. Macam Tanah Kampung.
Karena setiap bidang tanah telah ditentukan batas antaro satu kampung dengan kampung lain, maka tanah kampung terbagi sbb;
1) Tanah Hak Milik.
Tanah hak milik, ialah bidang tanah yang telah dikuasai orang secara turun temurun dengan jalan dibuka, dibeli, dapat hibah dsb, oleh orang kampung menjadi sawah atau kebun, baik untuk tanaman mudo atau tanaman tuo.
2) Tanah Kuburan.
Tanah kuburan adalah tanah milik Kampung diperuntukkan buat mengubur warga Kampung yg mati, baik warga asli atau pendatang, yg penting meninggal di Kampung tsb.
3) Tanah Pelabo Rumah.
Tanah Kampung tempat berdiri rumah penduduk atau masjid adalah tanah yang di peruntukkan bagi warga dirikan rumah “Sedepo Setumbi”yang akan ditempati turun temurun, tanah ini dulu tanah wilayah kampung, tidak boleh dijual kepado orang diluar kampung tsb.
4) Tanah Hutan Rimbo.
Hutan rimbo milik kampung diatur kepala adat, tanah milik kampung digunakan orang kampung tempat ambil kayu buat dirikan rumah, kayu api, tempat umo ladang mencari nafkah.
5) Tanah Pengulu.
Tanah penghulu (ulu tanah) yg dimaksud dg tanah ini ialah tanah yg berado sekeliling tanah persawahan tetapi bukan jadi sumber ayeik sawah,atau kebun orang yg bukak sawah di kampung. Tanah ini tidak boleh diambil oleh siapa pun, termasuk kepalo kampung, tanpa diizin yang punyo tanah, tetapi orang punya tanah harus membuka, tidak di biarkan jadi hutan rimbo, bila tidak dibuka, kepala adat boleh menyerahkan kepada orang yang butuh untuk kebun dsb.
6) Tanah Sesap Jerami.
Tanah sesap, tanah jerami, adalah tanah yang dahulu telah pernah dibuka jadi kebun atau sawah, akan tetapi telah ditinggalkan sejak sekian tahun lalu, telah jadi semak belukar. Mako terhadap tanah tersebut ada “Hak wenang pilih”. Bagi yg buka pertamo, ado pilihan, bukak tanah itu atau tidak, kepala adat dapat menegur orang yg buka pertamo, dalam waktu satu kali panen padi tidak dibukak, kepalo adat boleh berikan tanah itu kepado orang lain untuk dibukak.
7. Macam Tanah Hutan Rimbo
Hutan adalah tanah semak belukar, kayunya tidak ada yg berumur ribuan tahun, dimasa lalu pernah ditebangi, tetapi ditinggal. Rimbo adalah tanah terang dibawah kayu besar-besar ada umurnya ratusan atau ribuan th.
Tanah Rimbo Larangan.
Rimbo larangan, ialah rimbo dihulu sungai dan dipinggir sungai berguna untuk peresapan ayiek dan penahan tebing atau untuk hal tertentu. Tidak boleh ditebangi oleh siapa pun, kalau di buka akan terjadi kekeringan sungai atau sawah orang disekitar rimbo tsb, adalah kerugian bagi masyarakat disekitarnya, maka perbuatan yg merugikan itu dilarang hukum adat.
Tanah Rimbo Cadangan.
Rimbo cadangan, ialah rimbo yang dicadangkan untuk anak cucu dari orang kampung, jadi tempat mengambil kayu ke perluan rumah tanggo sehari-hari atau untuk cadangan lahan per tanian orang kampung. Karno manusia akan bertambah banyak se jalannya waktu silih berganti, tempat orang kampung berburu rusa, kijang, napuh, kancil, burung-burung, tempat cari ikan bila rimbo ada sungai, rimbo ini dilarang bukak tanpa izin dari pemangku adat.
Tanah Rimbo Lereng Gunung.
Rimbo yang terdapat dilereng gunung dilarang membukanya, untuk menjaga agar tanah tidak longsor dan tidak terjadi kerusa kan atau ketandusan tanah serta kerusakan daerah lingkungan daerah sekitar kampung.
Tanah Rimbo Gano.
Rimbo gano, disebut jangko adat: “Hutan lepeih rimbo tenang, hutan rimbo penyawingan, hutan lumang rimbo tinggal, hutan bateih rimbo inggan, rimbo galung pangkalan paku. Saksi burung kuntul putih gagak hitam, simpai rajo cigak baiyo, siamang putih jadi tuangku, beruk tunggal gumam baantah. Tempat Samang melepeih sukhaak, tempat ungko barebut tangis, tempat kukang menangisi ikuor, tempat gelembai beranak pinak, tempat tikhau caci maki” tanah belum dibuka, tetapi milik suatu kampung.
Hak Milik Atas Sebidang Tanah
Sebidang tanah menjadi hak milik dan dikuasai, diwariskan secaro turun temurun dipusakai dari ayah atau ibu, dari keluargo dekat, yang mengerjokan“Hidup Jayo Mati Sempurno” pemilik tanah, mendapat tanah hak milik terjadi sbb:
Tanah Dapat Dari Warisan.
Tanah didapat dari warisan turun tamurun tanpa ada gangguan puluhan tahun (ayiek ning ikan jinak) tanah hak milik diwariskan sampai anak cucu, hak milik ini adalah hak milik terkuat.
Tanah Dapat Dari Dibeli .
Tanah dapat dibeli secara sah terang dan tunai, penjual orang yg barhak tanah tsb, dio rela menjual tanah itu kepado pembeli secara terang dan tunai dihadiri kepalo adat, perangkat kampung, jadi orang menguasai tanah karno dibeli secara sah manurut adat ini hak milik terkuat.
Tanah Dapat Dari Hibah (Pemberian).
Tanah dapat hibah, atau pemberian dari pemilik tanah yg berhak, dan diberikan secara suka rela, karno apa saja yg diberikan kepado orang lain, mako yg terimo pemberian itu berhak atasnya, tanah yang didapat secaro hibah adalah sah jadi hak milik terkuat sacaro adat.
Tanah Dapat Karno Cencang Melatih (Buka Sendiri).
Tanah didapat karno telah mencencang melatihnyo atau membuka sebidang tanah, orang membuka sebidang tanah di jadi kan umo ladang, sawah sampai beberapa kali panen. Atau tanah di tanami tanaman tua (kalko) maka tanah ini jadi hak milik terkuat, “Makin lama tanah itu jadi sawah, menjdi kebun yg pohonnya tumbuh diatas tanah itu, semakin kuat pulalah hak milik orang atas tanah itu”. Bilo tanah dibukak orang lalu jadi rimbo, tanah tsb jadi hak kampung, boleh diberi keorang lain, diberitahu keorang bukak pertama & tak dibukak semusim padi sawah.
Tanah Dapat Karno Tanah Tumbuh.
Karno tanah tumbuh, adalah tanah yang berasal dari Sungai yang pindah tempat, satu sungai dipinggir tidak tanah milik orang dan diseberangnya hutan tidak berpunya atau sebuah sungai mengalir di tengah tanah milik orang, satu sa’at sungai pindah ke tempat lain, maka tanah bekas sungai itu jadi milik orang tsb disebut “Tanah tumbuh”. Bila Sungai mengalir dihutan, satu saat sungai pindah, tanah bekas Sungai itu milik adat. Kecuali dikiri kanan sungai tanah milik orang perorang, mako apabilo Sungai itu pindah, otomatis tanah bekas Sungai hak milik orang yg punyo tanah dikiri kanan Sungai tsb, maka masing-masing seluas tanah hak miliknyo.
Tanah Dapat Karno Kedalu Warsa (Lama Waktu).
Karno menguasi sebidang tanah puluhan tahun tidak ada orang menuntutnya, ini artinya ayiek ning ikan jinak dan diketahui orang banyak, maka tanah itu sah jadi miliknya. Atau buka se bidang tanah untuk kebun, kemudian di tinggalkan puluhan tahun dan menjadi hutan belukarmaka tanah itu milik adat, hapus milik per orangan karno kedaluwarsa, tanah tidak boleh di terlantarkan.
Hak Memetik Hasil Sebidang Tanah.
Karena Parohan.
Orang dapat hak memetik hasil tanah karena Patigo atau Paduo, orang tanami tanah dg hak milik orang lain sesuai perjanjian, maka hasil panen itu dibagi.
Karena Tanah Disasieh (Sewa-Kontrak).
Orang mendapat hak memetik hasil sebidang tanah karena disasieh (sewa) menyerahkan sejumlah uang pada yang empunya tanah, maka ia berhak mengerjakan dan memungut hasil tanah yang dikerjakan untuk beberapa kali panen.
Karena Tanah Di-Ulok Gadai.
Orang mendapat hak memetik hasil sebidang tanah karena Ulok gadai, pemilik tanah pinjam uang kepada orang, jaminan tanah untuk waktu tertentu, dan selama dijanjikan tanah di pungut hasil oleh yg berikan uang, bila janji telah sampai hutang di bayar atau tanah jadi bayaran.
Karena Tanah Di Pegang Gadai.
Orang mendapat hak memetik hasil sebidang tanah karena pegang gadai, gadai adalah orang yg punya tanah meminjam uang dengan gadaikan tanah dan tidak ditentukan waktunya, dan yang punya tanah boleh menebus tanah tersebut paling sedikit tiga kali panen, selama uang belum dibayar tanah dikuasai dan di pungut hasilnya oleh orang yg pegang gadai tersebut.
Ado Hak Membeli Kembali.
Orang mendapat hak memetik hasil sebidang tanah karena menguasai tanah dg Hak beli kembali, seorang butuh uang menjual tanah kepada orang lain, dg perjanjian hak membeli kembali seharga uang yang ia terima dari pembeli. Dan tanah diserahkan kepada pemberi uang dan menguasai tanah tsb, tanah akan dikemabalikan setelah yg punya membayar uang sebanyak yg telah diperjanjikan sebelumnya.
BUKTI HAK MILIK ATAS TANAH.
Ado Tematang Parit Melintang.
Ado pematang parit melintang, tanah itu pernah jadi sawah atau kebun. Parit atau banda air alirkan air sawah, bila sawah ditingalkan sekian lama bertahun tahun, tetapi bekas itu belum hilang berarti tanah tersebut masih ada yg punya, tidak boleh diganggu oleh orang lain.
Ado Unja Tajuluo.
Ado lantak atau unja tojuluo (tonggak yang terpasang), kalau sebidang tanah ado bekas pagar yang sudah, bekas pondok atau rumah saat tanah di bukak orang masa lalu berarti tanah itu ado pemiliknya tidak boleh dikuasai oleh orang lain.
Ado Kandang Lantak Balarik.
Ado kandang atau pagar lantak belarik diatas sebidang tanah, ado bekas bahwo tanah itu pernah menjadi umo ladang, mako tanah saperti itu masih ado yang punyo dan tidak boleh di ganggu kecuali atas izin yang behak.
Ado Taman Tumpangsari.
Ado tanaman tumpang sari, tanaman mudo nan di ulang, berarti masih jadi tempat cari nafkah, ado tanda bukti hak milik tidak boleh diganggu kacuali izin yang berhak.
Ado Tanaman Tuo Nan Diulang.
Ada tanaman tuo nan dijanguoh (dilihat sekali2), tanah telah jadi kebun tanaman tuo seperti durian duku dsb. tanah ini tidak boleh diganggu ado pemiliknya yang diakui hukum adat.
Ado Tanaman Serempak Tumbuh.
Ada tanaman serempek tumbuh, dilambuk serempak gedang, tanah kebun yang dipetik hasilnya misalnyo kebun kopi, karet dsb, tanah seperti itu sudah ada pemiliknya.
Ado Kalko.
Ada kalko (kelompok taman tuo), bila sebidang tanah ado tanaman tuo yang hanyo beberapa batang saja, mako hak milik adalah sejauh daun gugur serentang akar menjalar, tanah itu jadi milik adat kalau lama ditinggalkan. Tanah yg diakui jadi hak milik di sekitar batang, sedangkan antaro batang dg batang lain milik adat.
Ado Pengakuan Orang Banyak.
Ado pengakuan orang banyak (kesapakatan lisan), bilo se bidang tanah tidak ada tando seperti tsb.tetapi ada pengakuan orang banyak, bahwa benar tanah itu milik seorang, pengakuan itu adalah bukti bahwa dia yg punya hak milik atas tanah tsb, karno banyak saksi-saksi yang mengetahui dan mengakuinya bahwa tanah tsb milik seseorang.
Ado Bukti Cencang Melatih (Bukak Sendiri).
Didapat karno cencang melatih, bila sebidang tanah di bukak sendiri, tidak ado yang melarangnya, mulai sejak dari hutan sampai jadi kebun, umo ladang belum ditinggalkan, diketahui orang banyak, benar orang itu buka jadi kebun atau umo ladang.
Ado Bukti Dapat Warisan Atau Hibah.
Bila sebidang tanah didapatkan dari waris atau hibah, di dapat karno warisan dari keluarga yang terdekat atau dapat dari se seorang, ini berarti banyak orang yang telah mengetahui diwariskan atau dihibahkan, maka peristiwa warisan atau hibah itu adalah bukti kepemilikan atas sebidang tanah.
Karno Dalu Warsa .
Karno dikatakan daluwarsa (lamo maso) atas sebidang tanah, bila sejak dahulu telah dikuasai puluhan tahun tidak ado orang yang mengaku dia yg punya hak, mako disebut “Ayeik ning ikan jinak rumput mudo kerbau gepuk, tidur kelap makan kenyang, artinyo didapat hak karno daluwarsa”, kemudian ada yg mengaku punya hak tidak dibenarkan.
Larangan Membuka Tanah.
Hukum tanah adalah hukum yang mengatur tentang hak segalo sesuatu berkaitan dG tanah rimbo, orang dilarang merusak tanah hutan rimbo, rusak lereng-lereng gunung, karno semuo itu milik rajo, yg diatur oleh rajo dalam hal ini oleh pemangku adat.
Undang Tanah Batupang Sulo.
Undang tanah batupang sulo, bila sebidang tanah diberi Sulo (kayu tupang atasnya) oleh orang, disebut “Tanah Batupang Sulo”, tidak boleh dibuka orang tanpa izin orang yg pasang sulo, tetapi yg menyulo harus buka. Bila ado orang mau bukak, kepalo adat akan tegor yg pasang sulo, diberi waktu selama satu tahun jagung, tidak dibukak tanah itu diberikan pada orang lain.
Undang Kayu Batakuok Baris.
Bila orang ingin mengambil kayu maka batang “Kayu di tandai dg takuk baris” (silang), orang lain tidak boleh menebangnya, bila orang mau kayu tsb, harus lapor kekepala adat, agar dalam waktu setahun kacang diambil, bila tak diambil maka kepala adat berikan keorang lain.
Undang Rimbo Hutan Balambeh.
Undang rimbo hutan balambeh,artinyo semua hutan rimbo adolah milik adat diatur kepalo adat, siapo yang ingin bukak hutan, harus buat tando dan setelah itu wajib memberi tau Kepalo adat dengan bayar isi adat.
Azas Tanah Hutan Rimbo.
Azas Horizon.
Semua tanah baik hak milik atau bukan, berlaku azas horizontal, orang lain punya hak di atas tanah orang lain atas izin pemilik tanah, misalnya orang berkebun ditanah milik orang lain, di bolehkan oleh hukum adat.
Hutan Rimbo Alam Barajo.
Hutan tanah rimbo adalah milik rajo, semua orang tunduk kepada rajo alam, orang tidak boleh bukak tanah rimbo sekendak hati, ado aturan bukak rimbo, karno diperlukan penduduk kampong ditempat hutan rimbo itu berada.
Hak Mengadili Kasus Tentang Tanah.
Sebelum tahun 1951 banyak berlaku badan Pengadilan peninggalan Belanda, peradilan yang beragam itu sangat tidak memenuhi rasa keadilam maka dicabut Peradilan tersebut sbb: Pengadilan Negara (Land gerecht); Pengadilan Kepolisian; Pengadilan Magistraat (rendah); Pengadilan Kabupaten; Raad Distrik; Pengadilan Distrik; Pengadilan Negori, ; Pengadilan Swapraja; Pengadilan Adat (Inheemse rechts praak rechtstreeksbestuurdgebied)
Peradilan Adat telah dicabut & dihapus oleh Pemerintah RI melalui Pasal 1 ayat ( 2 ) UU No. 1 Drt. Tahun 1951. sayangnya para tokoh adat baik yang ada di LAM Jambi atau tokoh adat yang ada di laur LAM Jambi tidak ada yang mengetahui dan memahaminya, akibatnya maka tengah masyarakat sering terjadi Peradilan Adat yang illegak dan melanggar hukum nasional. Karena untuk menjatuhkan hukum kepada orang harus dilakukan oleh badan Peradilan yang berwenang, Peradilan yang dibentuk dg UU atau dikaui oleh pemerintah.
Saya mohon maaf yang sebesarnya kepada semua pihak baik tokoh adat LAM atau tidak, karena saya Muchtar Agus Cholif,SH. Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo, Tuah Latih Pusako Alam, orang Jambi pencintai & tahu betul Hukum Adat Melayu Jambi telah rusak berat, maka menjelang saya mati “Saya Terpaksa Berkato Sombong walau sejatinya saya bukan orang sombong, yg boleh sombang hanya Allah”, saya tantang debat terbuka dg akal sehat, seluruh tokoh adat di 1.763 LAM Jambi, mulai LAM Provinsi sampai LAM Desa, untuk debat terbuka bedah & memperbaiki Hukum Adat Melayu Jambi, dan telah saya sampaikan melalui media sbb :
1. Saya umumkan ajakan debat terbuka melalui Koran Jambi Independen tgl 18 Jan 2017,
2. Saya umumkan ajakan debat terbuka lewat TVRI Jambi 2019 besama bpk Junadi T,Nur,
3. Saya umumkan ajakan debat terbuka lewat TVRI Jbi 2020 dg Prof DR .Ahmad Riwan,
4. Saya umumkan ajakan debat terbuka lewat RRI Jambi 2023 besama Zamroni,
5. Saya sampai ajakan debat terbuka kepada Gubernur Jambi & HBA Ketua LAM Jambi Provinsi Jambi bertempat dirumah Dinas Gub Jambi tgl 17 April 2026
6. Saya sampai ajakan debat terbuka kepada Tim Mediasi LAM dirumh Dinas Gub Jambi tgl 5 Juli 2026 yang lalu, dan saya katakan, kalau Muchtar Agus Cholif,SH kalah debat tsb maka saya cabut laporan di Kapolda tentang Kasus LAM Jambi melakkukan Maling Curi 23 halaman isi buku SGDI milik saya tsb.
7. Dan saya tulis dibelakag buku SGDI yang saya terbitkan “Hidup jangan mengepalang, Tidak kayo berani pakai, Tidak sombong berani cabik, Takut berdebat memperbaiki Hukum Adat melayu Jambi jangan duduk jadi annggota LAM. Kalau duduk jadi pengurus LAM tidak paham Hukum Adat Melayu Jambi, itu membodohi rakyat Jambi.
Maka untuk mengadili kasus perkara pidana adat atau kasus perdata adat, selain dari Pengadilam Negeri yang ada ditiap Kabupaten, dan pemerintah telah menyediakan “Peradilan Perdamain Desa”, yg ada dibentuk oleh desa dan diakui oleh pemerintah lewat pasal-pasal sbb : Pasal 130 Indisch Staatsregeling (IS), Stbd. 1932 No.80; Pasal 3a RO (Rechterlijke Organi satie) Stbd. Tahun 1935. No.102; Pasal 161 RDS (acara perdata); Pasal II, Peralihan UUD 1945; Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat 3b UUNo.1Drt th 1951; Pasal103 huruf e UUNo.6 2014.Ttg Desa.
Orang Jambi yang mau melakukan atau melaksanakan Peradilan Perdamaian Desa (Dropjustitie), wajib dipenuhi syarat syrat tradisional sbb :
1. Ado hukum adat yang berlaku. Kesatuan masyarakat hukum adat ada aturan hukum yang tradisionaldari dari masa lalu untuk ditegakkan, itulah Hukum Adat Melayu Jambi.
2. Ado Cerano & Keris sebilah. Untuk sidang PPD harus ada perangkat adat berupa Cerano Sirieh Senampan & Keris tando patuh, yg diajukan Dubalang, atau oleh pihak yang berkepentingan pada hukum adat dsb.
3. Ado Dubalang Berempat. Untuk melaksanakan sidang PPD harus tiap tiap desa harus ada Dubalang Berempat Gedang Batujuh sebagai penegak hukum adat melayu Jambi yang menyidik yang mengajukan perkara kepada PPD.
4. Ado Pemangku Adat.Harus ada Pemangku Adat yang berwenang (ada gelar adat) syarat menegakkan hukum adat melalui PPD didalam Desa/Kelurahannya.
5. Ketua Sidang Pemangku adat.Orang yang dapat menjadi Hakim Ketua Sidang Peradilan Perdamaian Desa dari desa/ kelelurahan setempat haruslah Pemangku Adat atau Kepala Adat setempat yg ada gelar adatnya.
6. Hakim Anggota Orang Gedang,Untuk sah sidang PPD maka hakim angota harus orang gedang, orang yang bergelar adat, di sebut jangko adat “Kecik banamo gedang bagela”, gelar dalam adat ada 5 macam:
Gelar keturunan, Gelar gedang (saat nikah), Gelar jabatan, Gelar rajo, Gelar kehormatan. (itu beda antaraTokoh Adat dg Tokoh masyarakat). Jumlah Hakim Anggota tidak dibatasi asalkan cukup syaratnya berdasarkan azas domisilinya.
7. Tempat Sidang Rumah Adat.Tempat Sidang PPD perkaro adat harus dirumah adat yaitu “Rumah Deih Rumah Tely Rumah Jenang Pendoporajo”, diateh ba bubung perak dibawah basendi gading, lantai banamo hamparan adat, tempat nan mudo bamain pantan, tempat nan tuo mengincah adat. Dilarang bersidang diluar rumah adat, karno yg tak punyo rumah beruk dirimbo hewan dihutan.
8. Hakim PPD Disumpah-janji:Hakim sebelum sidang bersumpah: “Wallohi, tallohi, billahi saya bersumpah akan tegakkan hukum & keadilan dalam perkaro ini sesuai ilmu saya, bila saya tidak adil maka udara & ayiek menjadi racun mematikan saya dan keluarga saya, karno dimakan bisokawi azab Allah. Atau Saya ber janji menegakkan Hukum & Keadilan di perkaro ini sesuai ilmu saya, bila saya tidak adil maka udara & ayiek jadi racun memati kan saya sekeluarga saya, karno dimakan biso kawi azab Allah”. Kalau Hakim tidak di sumpah maka putusan yang di jatuhkannya batal demi hukum dan tidak sah tidak boleh di percayai atau dipakai.
9. Saksi Disumpah dan Alat bukti .tidak mau disumpah di tolak jadi saksi.
Sudah dipaparkan sagalo nan dapek, sebaris dak lupo setitik dak hilang, kok ado nan talindung dibalik daun, tinggal dikhunut bakal lamo, bukan memalau paneih dilekuk, bukan ba kuwak mandi bakumpai. Kurang suko ditukuk, khapat suko diturang, kok jarang suko disisip, kok bungkuk suko di lurus bena, suko diuleih panjang dikampuh liba, alam takembang menyudahi.
Tamat kaji kitab balingkup tamat gayung pedang diletak, hikayat habis sengketo sudah, sah samo balunjo, batal samo di ampang, terserah kepado ombak basabung angin bapuhun, disitu sisik talungguk tulang balambun, yg tinggal untuk nan pandai.
Titik ayiek bisa bataub,
Orang sekapal jadi termenung.
Dalam kelam iluk balampu
Nan setitik jadikan laut.
Nan sekepal jadikan gunung,
Alam terkembang jadi guru
Balam terbang kemuko pintu,
Padilah sulit apo dimakan
Alam takembang jadi guru,
Bumi dan Langit ado didalam
Segalo yg benar datang dari Allah Yang Maha kuasa, dan segalo yang salah dari Muchtar Agus Cholif,SH. Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo. Kepada Allah saya me mohon ampun segala dosa yg saya sengaja atau tidak saya sengaja karno ke zoliman diri sendiri, kepada yang sakti keramat mohon tabik kok ado nan talewat talampau, talewat dalam bakato telampau waktu melangkah. Kepada sesama mohon maaf dari semua kesalahan, berbangga dalam kemiskinan, bermuka manja dalam ke sulitan.
Jangan tajadi rumah sudah tukang di bunuh, paek selesai tukul badengkang, api padam puntung berasap sesuatu yang tidak pernah kita harap. Biarlah segalo yg terjadi diantara kita, tasikut waktu naik tasenggol waktu turun, sa’at perahu Melayu Jambi di terpa angin badai, tanpa kita sadari kita telah saling mengena sesama kita, anggaplah itu bumbu pergaulan,hikayat habis sengketo sudah. Biar semua pergi bersama angin lalu, hilang dibawa tebing runtuh, hanyut diarus ayeik kilie. Segalo mimpi buruk gerak salah mari sama kita buang baca surat Alfatihah.
نَصِيْرًا بِاللّٰهِ وَكَفٰى, وَلِيًّاۙ بِاللّ وَّكَفٰى, بِاَعْدَاۤىِٕكُمْۗ اَعْلَمُ وَاللّٰهُ
Wasslam
Untuk selengkapnya silahkan download materi dibawah ini :
Bagikan: