Itjen Kemenag Bangga Tata Kelola Litapdimas PTKIN Semakin Meningkat

Berita 3 menit baca 253 kali dilihat
Itjen Kemenag Bangga Tata Kelola Litapdimas PTKIN Semakin Meningkat

Jambi—Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran, review, pelaksanaan, pelaporan hasil (output) dan luaran (outcome), di sejumlah PTKIN semakin meningkat. Salah satunya di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Hal itu dicatat oleh Tim Evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama setelah turun ke sejumlah PTKIN.

”Tata kelola penelitian dan pengabdian masyarakat dengan menggunakan aplikasi Litapdimas telah berjalan dengan baik dan menghasilkan output yang menggembirakan di UIN Jambi,” kata Tuhfaurrosyid, Pengendali Teknis Inspektorat Wilayah II, Itjen Kementerian Agama, dalam Exit Meeting Tim Evaluasi, Sabtu (10/8).

”Aplikasi Litapdimas, yang digunakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sangat memadai dan terjamin keandalannya dalam manajemen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” terang Ocit, sapaan akrab pria langsing tersebut.

Ocit menerangkan, pada tahun anggaran 2021, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menganggarkan 12 klaster penelitian, dengan 53 judul penelitian, dan total bantuan sekitar 2 miliar. ”Pemantauan oleh LPPM dan unsur pimpinan universitas menjadi faktor penting, sehingga Litapdimas semakin terukur hasil dan luarannya,” terang Ocit.

Kepada awak media, Ocit menuturkan, dalam setiap tahapan, seperti pendaftaran proposal, pengecekan kesamaan, hingga catatan-catatan oleh reviewer, semua terdokumentasi dengan baik di aplikasi Litapdimas.

Ketua Tim Evaluasi Litapdimas, Ardi Wirapratana, mengapresiasi kebijakan yang diterapkan oleh LPPM untuk mendistribusikan bantuan penelitian dan pengabdian secara lebih merata, di tengah keterbatasan dana bantuan.

Menurut keterangan LPPM, Adi mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2021, terdapat klaster dengan nilai bantuan besar, sehingga mengurangi jumlah total kuota penerimanya. Namun, mulai 2022, LPPM mengambil kebijakan jumlah bantuan per kelompok maksimal 30 juta, sehingga lebih banyak dosen yang mendapatkan bantuan dan terasa lebih adil.

Tim Evaluasi Litapdimas juga memberikan apresiasi kepada UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi atas kebijakan internal LPPM, yang melarang pejabat di LPPM turut mendaftarkan proposal bantuan untuk klaster perguruan tinggi. “Pejabat LPPM yang ingin mendapatkan bantuan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat disarankan untuk mengambil anggaran Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis),” kata Ardi.

Ardi menyarankan, untuk lebih menjamin akuntabilitas proses serta hasil dan luaran bantuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM perlu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Lembaga Penjamin Mutu (LPM).

Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. As’ad, M.Pd., menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas evaluasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal. ”Kehadiran Tim Evaluasi Litapdimas bagi UIN Jambi sangat penting, khususnya bagi LPPM, sehingga dapat mengelola Litapdimas dengan baik, profesional, transparan, dan akuntabel,” kata As’ad.

Rektor menambahkan, ”UIN Jambi sangat konsen pada mutu dan daya saing, termasuk dalam hal produk-produk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta terus mendorong agar para dosen lebih produktif meneliti.”

Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia itu bertekad membenahi manajemen dan tata kelola agar kampusnya menjadi rujukan bagaimana mengelola riset dengan baik.

Tim Evaluasi Litapdimas Itjen melakukan tugas di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mulai 4 hingga 10 Agustus 2024. Tim Evaluasi terdiri atas Tukhfaturrosyid sebagai Pengendali Teknis, Ardi Wirapratana selaku Ketua Tim, serta Ahmad Adi Nugroho dan Achmad Taufiq sebagai anggota.

Penulis: (Achmad Taufiq/Itjen).

Doni Pirdaus

Saya adalah seorang Editor website LPPM.

Lihat semua artikel →

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.