Pentingnya Mendaftarkan kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari kemampuan berpikir yang menghasilkan sebuah produk, maka sangat penting bagi akademisi UIN STS Jambi memproteksi kekayaan intelektual dengan mendaftarkannya.
Selasa (19/03) LPPM kedatangan tamu dari Kemenkumham Jambi yang ingin mensosialisasikan pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan tersebut disambut oleh Sekretaris LPPM dengan diskusi santai di kantor LPPM.
Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa jika kekayaan intelektual sudah dipatenkan, maka sudah sah secara hukum dan akan mendapatkan perlindungan dari negara.
Sekretaris LPPM mengatakan bahwa pihak Kemenkumham bersedia berkunjung kembali untuk membicarakan tentang Kekayaan Intelektual secara lebih luas bagi sivitas UIN STS Jambi, dan LPPM siap memfasilitasinya, dan Insya Allah akan mengagendakannya, ujar Massuhartono.
Admin LPPM