Pusat Layanan Halal LPPM UIN STS Jambi Selenggarakan Sertifikasi Halal Gratis

Pemerintah mewajibkan 10 juta sertifikat halal bisa terbit hingga tanggal 17 oktober 2024. Sebab Indonesia mau menjadi destinasi halal dunia. Untuk mencapai target ini terdapat dua skema sertifikasi halal, yaitu Self Declare dan Reguler. Demikian dikatakan Dr. Bambang Husni Nugroho, Koordinator Pusat Layanan Halal LPPM UIN STS Jambi.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Sertifikasi Halal Self Declare yaitu sertifikasi bagi UMKM yg pengurusannya disubsidi oleh pemerintah dengan program Wajib Halal Oktober 2024. Karena disubsidi, pemasukannya hanya dibagi untuk BPJPH dan auditor. Program ini targetnya bukan berapa dana yang masuk, melainkan berapa jumlah sertifikat yang bisa terbit,”Target kita 3000 sertifikat setahun.”
Kemudian Koordinator Pusat Layanan Halal ini mengatakan Sertifikasi Halal Reguler merupakan sertifikasi yang ditargetkan kepada pelaku usaha menengah dan besar seperti PT Cahaya Minang, PT Onoy, dan pelaku usaha lainnya. Program ini baru targetnya pemasukan BLU, hanya saja target kuantitasnya tidak bisa besar, hanya puluhan setahun.
- Bambang kemudian mengatakan bahwa Pusat Layanan Halal akan terlibat dalam Sutha Ramadhan Fair dengan program,”Sertifikasi Halal Gratis: untuk pelaku UMKM melalui self declare”. Bambang menyampaikan syarat untuk mengikuti self declare ini yaitu:
Semua jenis makanan dan minuman, kecuali unsur berbahan daging sembelihan baik sapi, kambing, maupun ayam. - Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
- Memiliki NIB berbasis resiko.
- Skala usaha mikro atau kecil.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produk paling banyak Satu.
Program ini sangat penting untuk UMKM, mengingat pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk harus sudah bersertifikat halal. Bambang kemudian menegaskan bahwa dalam UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 14 dinyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Admin LPPM