Sosialisasi Juknis Pengabdian 2026
Klik link Youtube LPPM untuk tonton ulang: https://www.youtube.com/watch?v=ie6L9MB7Juk
Juknis PkM: https://drive.google.com/file/d/1AgN_Q06uC9Hu2F63eox8HtSuura-YPJ9/view?usp=drivesdk
JAMBI — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi resmi membuka rangkaian Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom ini menjadi langkah awal bagi para dosen untuk mempersiapkan proposal pengabdian sekaligus memahami arah kebijakan terbaru pendanaan dan luaran program.
Korpus PkM, Muhklis harapkan dosen dapat memanfaatkan kesempatan program pengabdian di tahun 2026 ini secara baik.
Sosialisasi yang diinisiasi Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LPPM dibuka oleh Sekretaris LPPM UIN STS Jambi, M. Husnul Abid. Ia menegaskan bahwa kebijakan program tahun ini disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan hibah pengabdian pada tahun sebelumnya.
“Ada dua klaster PKM tahun ini, yakni berbasis program studi dan interdisipliner. Sesuai arahan Rektor dan anjuran pengawas, skema bantuan pendanaan diperkecil karena capaian outcome sebelumnya belum dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Husnul Abid.
Menurutnya, pendekatan baru diterapkan agar kualitas luaran menjadi prioritas utama. Selama ini, mekanisme sanksi bagi penerima hibah yang tidak memenuhi target dinilai belum cukup efektif mendorong peningkatan mutu hasil pengabdian.
“Karena itu, kebijakan tahun ini diarahkan untuk memperbesar peluang tercapainya outcome terlebih dahulu, kemudian diperkuat melalui skema insentif publikasi. Dana yang tersedia memang terbatas, tetapi harus mampu menghasilkan luaran yang berkualitas dan berdampak,” katanya.

Materi teknis kemudian disampaikan oleh Koordinator Pusat, Tasnim Rahman Fitra, M.H. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran proposal dibuka mulai 21 Juli hingga 5 Agustus 2026 melalui aplikasi Litapdimas.
Tasnim memaparkan tahapan seleksi yang meliputi pengajuan proposal secara daring, seleksi administrasi, penetapan nominee, seminar proposal, penetapan penerima bantuan, penandatanganan kontrak, hingga proses pencairan dana.
Ia juga menjelaskan sejumlah persyaratan utama bagi pengusul. Ketua tim wajib merupakan dosen berstatus NIDN, NIDK, atau NUP yang memiliki ID Litapdimas aktif, minimal berpangkat Asisten Ahli bergelar Doktor atau Lektor, serta tidak memiliki tanggungan luaran program tahun sebelumnya. Setiap tim juga diwajibkan melibatkan sedikitnya satu dosen dan dua mahasiswa sebagai bagian dari implementasi pembelajaran berbasis pengabdian.
Dalam aspek substansi proposal, Tasnim menegaskan bahwa tingkat kemiripan naskah melalui Turnitin dibatasi maksimal 20 persen, sedangkan penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dibatasi paling tinggi 15 persen sebagai upaya menjaga integritas akademik.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat dibagi menjadi dua kategori, yakni output dan outcome.
Output merupakan luaran wajib yang harus dipenuhi pada akhir pelaksanaan program, meliputi pengisian logbook pada aplikasi Litapdimas, laporan akademik pelaksanaan pengabdian, laporan pertanggungjawaban keuangan, analisis dampak perubahan, serta draf artikel yang akan dipublikasikan pada jurnal nasional bidang pengabdian kepada masyarakat dengan akreditasi minimal Sinta 4.
Sementara itu, outcome menjadi luaran lanjutan yang harus dipenuhi setelah program selesai. Outcome tersebut meliputi publikasi artikel pada jurnal nasional bidang pengabdian kepada masyarakat terakreditasi minimal Sinta 4 paling lambat dua tahun setelah berakhirnya tahun anggaran bantuan, perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta penyampaian tautan publikasi berita kegiatan dan video dokumentasi berdurasi 3–5 menit yang menggambarkan keseluruhan proses pelaksanaan pengabdian sesuai metodologi yang diterapkan.
Melalui sosialisasi ini, LPPM UIN STS Jambi berharap para dosen dapat menyusun proposal yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menghasilkan program pengabdian yang berkualitas, inovatif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan reputasi akademik universitas melalui publikasi ilmiah dan luaran yang terukur.
Bagi dosen yang berhalangan mengikuti kegiatan secara langsung, rekaman sosialisasi dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube LPPM UIN STS Jambi. Sementara Petunjuk Teknis Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026 telah tersedia untuk diunduh melalui laman resmi LPPM sebagai acuan penyusunan proposal.