“Wakaf Energi” sebagai Infrastruktur Ekologis

“Wakaf Energi” sebagai Infrastruktur Ekologis

Berita, Penerbitan 2 menit baca 53 kali dilihat

Penulis: Nurlaila Adhani

JAMBI – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi kembali menghadirkan ruang diskusi ilmiah melalui Webinar #124 bertajuk “Wakaf Energi: Sentuhan Filantropi Islam dalam Menjaga Keberlanjutan Lingkungan”, Jumat (10/7). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti ratusan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, serta pegiat lingkungan dari berbagai daerah.

Webinar menghadirkan pakar ekonomi Islam, Mohammad Aliman Shahmi, yang mengupas potensi wakaf sebagai instrumen pembiayaan pembangunan berkelanjutan, khususnya di sektor energi. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa konsep wakaf energi menawarkan paradigma baru dalam filantropi Islam yang tidak hanya berorientasi pada bantuan sesaat, tetapi juga pada pembangunan kapasitas dan keberlanjutan.

“Wakaf Energi mengubah filantropi menjadi mesin transisi, bukan hanya memberi bantuan tetapi membangun kapasitas, bukan hanya amal hari ini, tetapi manfaat lintas generasi,” ujar Mohammad Aliman Shahmi.

Menurutnya, wakaf energi memiliki peluang besar menjadi instrumen strategis dalam mendukung transisi energi bersih sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Namun, keberhasilan implementasinya tidak cukup hanya mengandalkan aspek pendanaan atau teknologi.

Aliman menjelaskan, terdapat tiga pilar utama yang harus menjadi fondasi pengembangan wakaf energi, yakni tata kelola yang profesional, legitimasi sosial, dan dukungan kebijakan pemerintah. Ketiga aspek tersebut menjadi prasyarat agar wakaf energi mampu berkembang sebagai instrumen publik yang berdampak luas.

“Tanpa tata kelola, wakaf energi berisiko menjadi proyek simbolik. Dengan tata kelola, ia dapat menjadi instrumen kebijakan publik berbasis nilai,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa berbagai kajian selama ini lebih banyak membahas dimensi pembiayaan, pengelolaan aset, dan teknologi. Padahal, keberhasilan wakaf energi juga sangat ditentukan oleh tingkat penerimaan masyarakat, kesesuaian dengan nilai-nilai lokal, literasi wakaf, serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola.

Paparan tersebut memantik diskusi yang berlangsung dinamis. Dalam sesi tanya jawab, peserta mengangkat beragam persoalan terkait tantangan implementasi wakaf energi di Indonesia, mulai dari regulasi, model kelembagaan, hingga strategi membangun partisipasi masyarakat.

Webinar ditutup dengan penyerahan sertifikat digital kepada narasumber dan seluruh peserta. Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, LPPM UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berharap gagasan wakaf energi dapat berkembang menjadi gerakan filantropi Islam yang mampu berkontribusi nyata dalam menjawab krisis iklim, memperluas akses energi berkelanjutan, serta mendorong lahirnya pembangunan yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan antargenerasi.

Doni Pirdaus

Editor website LPPM

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.