Fakultas Adab UIN Jambi dan Korpus GAD Matangkan Pembelajaran Inklusif Mahasiswa Tuli

Fakultas Adab UIN Jambi dan Korpus GAD Matangkan Pembelajaran Inklusif Mahasiswa Tuli

Berita 3 menit baca 39 kali dilihat

Pusat Gender, Anak, dan Disabilitas UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kampus yang inklusif, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh mahasiswa disabilitas. Langkah nyata ini direalisasikan melalui penyusunan serta penerapan panduan etika pengajaran, tata cara komunikasi yang aksesibel, serta penyesuaian asesmen akademik bagi para dosen dan civitas akademika dalam mendampingi mahasiswa berkebutuhan khusus.

Langkah strategis yang ditempuh UIN STS Jambi ini berlandaskan pada regulasi nasional Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Perguruan Tinggi. Sebagai bentuk tindakan afirmasi (affirmative action), kampus menerapkan jalur penerimaan khusus mahasiswa baru dengan mekanisme seleksi yang disesuaikan. Selain itu, dosen diarahkan untuk menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adaptif sejak awal kuliah.

Pada tahun akademik 2026, ada 9 mahasiswa difabel tercatat keberadaannya di UIN STS Jambi dengan beragam difabel seperti Tuli, Netra, dan Daksa yang tersebar di berbagai program studi. Kehadiran para mahasiswa ini menjadi dorongan utama bagi universitas untuk terus memperluas jangkauan fasilitas pendukung serta memastikan hak-hak pendidikan mereka terpenuhi secara setara tanpa diskriminasi di lingkungan akademik. Di Fakultas Adab sendiri, akan ada 6 orang mahasiswa Tuli yang terdaftar sebagai mahasiswa baru dengan pilihan Prodi Ilmu Perpustakaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran harian, para tenaga pengajar diimbau untuk memperhatikan etika komunikasi yang tepat. Dosen diharapkan berbicara dengan tempo normal tanpa membelakangi kelas atau menunduk, serta memastikan pencahayaan ruang kelas terang agar ekspresi wajah dan gerak bibir dapat terlihat jelas oleh mahasiswa Tuli. Penggunaan masker transparan, slide presentasi bergambar yang ringkas, hingga pemanfaatan fitur Automated Captions dan Multi-Pin pada media pembelajaran daring seperti Zoom juga sangat dianjurkan untuk menunjang keterjangkauan materi.

Mengenai sistem evaluasi belajar, penyesuaian asesmen (reasonable accommodation) diterapkan tanpa merendahkan standar akademik, melainkan untuk menghilangkan hambatan fisik, sensorik, maupun media. Perpanjangan waktu ujian sebesar 25% hingga 50% diberikan bagi mahasiswa disabilitas netra dan motorik halus. Format soal turut dikonversi ke dalam bentuk audio, cetakan huruf besar (large print), atau dokumen digital yang ramah screen reader, serta didukung oleh penyediaan asisten pengisi ujian (scribe) atau ruang terpisah yang tenang bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Komitmen kesetaraan yang dibangun oleh UIN STS Jambi ini juga sejalan dengan amanat regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mengalokasikan kuota kerja minimal 2% bagi penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta wajib mengalokasikan minimal 1% dari total pegawainya. Sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan aturan nasional ini diharapkan mampu mencetak lulusan difabel yang mandiri, kompeten, dan siap bersaing di dunia kerja.

Doni Pirdaus

Editor website LPPM

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.