Insentif Karbon Membuka Peluang Pendanaan Penelitian
Imbal jasa lingkungan menuntut negara maju untuk memberikan insentif kepada negara-negara dengan hutan penyimpan karbon seperti Indonesia. Insentif tersebut diperuntukkan bagi para pihak yang turut serta menjaga kelestarian hutan. Sebagai salah satu penerima manfaat, perguruan tinggi dapat menggunakannya sebagai alternatif pendanaan penelitian.
Kesimpulan tersebut disarikan oleh M. Husnul Abid, koordinator Pusat Penerbitan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, berdasarkan kepesertaannya dalam diskusi kelompok terpumpun Peningkatan Kapasitas Teknis Pelaksanaan Panduan Penerima Manfaat dan Panduan Safeguard BioCF ISFL. Berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (28-29/5), diskusi dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi di Gedung Mahligai 9. Kegiatan diikuti oleh perwakilan Bank Dunia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi.
Menurut Abid, selama ini pendanaan penelitian di perguruan tinggi lebih banyak mengandalkan APBN atau penerimaan lain seperti BLU. Meskipun ada upaya mendapatkan pendanaan dari swasta bahkan donor internasional, belum banyak buah yang dihasilkan. “Karena itu, peluang melalui imbal jasa lingkungan harus dimanfaatkan dengan baik oleh dosen-dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi,” katanya.
Insentif Lingkungan
Imbal jasa lingkungan atau payment for ecosystem service (PES) adalah transaksi sukarela untuk jasa lingkungan atau penggunaan lahan yang dapat menjamin jasa tersebut. Dalam transaksi tersebut ada pihak yang menyediakan jasa dan ada yang memanfaatkan jasa. Sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim, beberapa negara maju memanfaatkan jasa lingkungan untuk mengganti kerugian atas emisi karbon yang mereka hasilkan. Penyedia jasa lingkungan adalah negara dengan hutan yang luas seperti Indonesia, yang perlu didukung oleh negara maju karena upayanya melindungi dan memperbaiki hutan sebagai penyimpan karbon.
Riko Wahyudi dari Pusat Studi Perubahan Iklim, Universitas Indonesia, yang menjadi narasumber diskusi mengingatkan bahwa transaksi imbal jasa lingkungan bukanlah perdagangan. “Jika perdagangan, ada pertukaran barang: barang yang dibeli berpindah tangan,” katanya. “Tapi ini insentif yang diberikan oleh pihak yang tidak bisa menjaga lingkungan yang merupakan kewajibannya.”
Insentif lingkungan tersebut telah dirintis sejak 1990-an. Tetapi kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim berlangsung di Paris, Prancis, pada 2015. Perjanjian Paris didukung oleh 195 negara dan Indonesia meratifikasinya setahun kemudian melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Mekanisme Pembagian Manfaat
Dalam rangka menjalankan mekanisme pembagian manfaat dari imbal jasa lingkungan, Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk divisi Benefit Sharing Mechanism (BSM). Divisi ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi mekanismenya agar sesuai kriteria adil, efektif, dan efisien.
Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wahyu Marjaka, dalam arahannya mengatakan bahwa diskusi membahas panduan identifikasi penerima manfaat dan panduan perangkat pengaman lingkungan dan sosial (environmental and social safeguards).
“Panduan penerima manfaat penting dalam menentukan penerima manfaat potensial untuk menjadi penerima manfaat yang memenuhi syarat,” kata Wahyu. “Sementara E&S Safeguards penting agar penggunaan manfaat tidak akan menimbulkan atau meningkatkan deforestrasi dan degradasi hutan.”
Meskipun secara umum panduan-panduan tersebut telah disosialisasikan, pengajuan usulan manfaat insentif lingkungan belum bisa dilakukan. Jaya Nofyandri, konsultan BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL), menyebut saat ini lembaga perantara (lemtara) yang akan mengelola dana insentif karbon belum ditentukan.
“Sudah disepakati bahwa pembagian manfaat di Jambi akan menggunakan lembaga perantara, bukan melalui mekanisme APBD, dengan berbagai pertimbangan fleksibilitas. Tetapi sampai saat ini lembaganya belum ditentukan,” demikian Jaya.
Di samping itu, kata Jaya, saat ini berbagai template juga masih disusun. Template tersebut termasuk proposal manfaat, rencana anggaran manfaat, dan kontrak.
Peluang Penelitian-Pengabdian
Walaupun terdapat kendala pengajuan manfaat seperti di atas, imbal jasa lingkungan membuka kemungkinan peluang pendanaan penelitian yang penting bagi perguruan tinggi. Riko Wahyudi menyebut bahwa perguruan tinggi, bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), berhak atas 2,85 persen dari alokasi manfaat. “Kegiatan tridarma, khususnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, bisa memanfaatkan alokasi yang dikhususkan bagi kegiatan pendukung non-pemerintah tersebut,” katanya.
Proposal-proposal penelitian yang diharapkan muncul dari perguruan tinggi adalah terkait pelestarian hutan dan lingkungan. Proposal itu nantinya akan dinilai berdasarkan kriteria substansi proposal dengan kebutuhan kegiatan pendukung (40 persen), pengalaman dalam kegiatan berkaitan dengan perubahan iklim dan lingkungan (40 persen), serta tata kelola administrasi dan keuangan yang didasarkan pada laporan proyek sebelumnya dan audit lembaga (20 persen).
Prof. Urip Sulistyo dari Universitas Jambi mengingatkan pentingnya kontrak yang jelas dalam kerja sama pendanaan penelitian di perguruan tinggi. “Penelitian akan menghasilkan data, dan siapa yang menjadi pemegang hak kekayaan intelektual atas data dari penelitian kerja sama harus jelas,” katanya.
Terpisah, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Dr. Fridiyanto, mengharapkan para dosen di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi untuk turut andil dalam pengajuan proposal pembagian manfaat insentif karbon. “Mari segera buat proposal yang bagus, yang banyak. Dan pada saatnya dibuka call for proposal, kita tinggal menyesuaikan dengan template dan siap submit,” katanya. “Sebagai gambaran kasar, akan ada sekitar Rp30 miliar rupiah alokasi untuk perguruan tinggi dan LSM.”
Admin LPPM