Kemenkum Jambi Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
JAMBI — Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Jambi menggandeng perguruan tinggi negeri dan swasta untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Kolaborasi ini diharapkan mendorong hasil riset dan inovasi kampus agar terlindungi secara hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Swiss-Belhotel International, Sabtu (10/10/2026). LPPM mewakili Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Jambi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, mengatakan sinergi antara Kementerian Hukum dan perguruan tinggi diperlukan untuk melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat kampus.
Menurut Diana, Provinsi Jambi memiliki potensi riset, inovasi, dan kekayaan intelektual yang perlu mendapat perlindungan hukum. Karena itu, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Oleh karena itu, perlu kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, khususnya kalangan perguruan tinggi,” ujar Diana.
Ia mengajak setiap perguruan tinggi di Jambi segera membentuk Sentra Kekayaan Intelektual. Keberadaan sentra tersebut diharapkan dapat membantu sivitas akademika mengidentifikasi, mendokumentasikan, mengelola, dan melindungi hasil penelitian maupun inovasi yang berpotensi memperoleh hak kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan apresiasi kepada para pengelola perguruan tinggi yang hadir. Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah dan perguruan tinggi dibutuhkan agar upaya perlindungan kekayaan intelektual berjalan lebih optimal.
Jonson berharap kerja sama yang dibangun dapat mendorong semakin banyaknya kekayaan intelektual yang terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, hasil kreativitas dan penelitian dari lingkungan akademik tidak hanya tersimpan sebagai karya ilmiah, tetapi juga memperoleh pengakuan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Dalam sesi sosialisasi, pemateri dari Kementerian Hukum menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada aspek legalitas. Perlindungan tersebut juga membuka peluang pemanfaatan hasil riset melalui komersialisasi dan industrialisasi.
Bagi perguruan tinggi, hal ini menjadi peluang untuk memperluas manfaat penelitian, memperkuat inovasi, dan mendorong hasil pengembangan ilmu pengetahuan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Melalui penandatanganan kerja sama dan sosialisasi tersebut, perguruan tinggi di Jambi diharapkan semakin aktif membangun tata kelola kekayaan intelektual. Langkah ini penting agar potensi inovasi daerah tidak hanya menghasilkan pengetahuan baru, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Bagikan: