Profil Riset Mora Fund#5

Profil Riset Mora Fund#5

Berita 4 menit baca 60 kali dilihat

Membangun Ketahanan Keluarga Muslim: Integrasi Maqashid al-Syariah dan Moderasi Beragama untuk Penguatan Ekonomi dan Kualitas SDM

Pada  Profil Riset Mora Fund yang kelima ini akan dirilis sebuah riset berjudul: “Model Ketahanan Keluarga Muslim Berbasis Maqashid Alsyariah dan Moderasi Beragama : Konstruksi Penguatan Ekonomi dan SDM”, yang diketuai oleh Prof. Dr. Yuliatin, S.Ag., M.H.I.

Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan manusia dan masyarakat. Kualitas keluarga tidak hanya menentukan kesejahteraan anggotanya, tetapi juga memengaruhi pembentukan karakter generasi muda, ketahanan ekonomi rumah tangga, dan keharmonisan kehidupan sosial. Dalam perspektif Islam, keluarga bukan sekadar ikatan hukum antara suami dan istri, melainkan institusi kehidupan yang dibangun atas dasar kasih sayang, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama. Prinsip ini tercermin dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21 yang menegaskan pentingnya membangun kehidupan keluarga yang dilandasi ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

Namun, mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera tidak cukup hanya dengan memperkuat komitmen keagamaan. Keluarga juga membutuhkan ketahanan ekonomi, kemampuan mengelola konflik, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta kecakapan menghadapi perubahan sosial. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, keluarga Muslim juga dituntut mampu menanamkan nilai keagamaan yang kuat sekaligus membangun sikap toleran dan menghormati perbedaan. Oleh karena itu, ketahanan keluarga perlu dipahami secara menyeluruh, dengan menghubungkan dimensi spiritual, sosial, psikologis, dan ekonomi.

Salah satu kerangka penting untuk membangun ketahanan keluarga Muslim adalah maqashid al-syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan manusia. Al-Ghazali dan al-Syatibi menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap lima aspek mendasar kehidupan, yakni agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Kerangka ini memberikan landasan untuk memahami bahwa kehidupan keluarga yang baik tidak hanya diukur dari kepatuhan menjalankan ibadah, tetapi juga dari kemampuan melindungi keselamatan anggota keluarga, mengembangkan pendidikan, memastikan tumbuh kembang anak, dan mengelola sumber daya ekonomi secara bertanggung jawab (al-Ghazali, 1322 H; al-Syatibi, 2015; Kamali, 2022).

Dalam kehidupan keluarga, kelima tujuan tersebut saling berkaitan. Pemeliharaan agama menjadi dasar pembentukan nilai dan moral, sedangkan perlindungan jiwa berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, keamanan, dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pengembangan akal diwujudkan melalui pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat. Perlindungan keturunan mencakup pengasuhan yang baik serta pemenuhan kebutuhan tumbuh kembang anak. Sementara itu, pemeliharaan harta menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat, pemenuhan kebutuhan keluarga, dan penghindaran praktik ekonomi yang merusak kesejahteraan rumah tangga. Dengan demikian, maqashid al-syariah dapat menjadi dasar normatif sekaligus kerangka analisis untuk mengembangkan model ketahanan keluarga yang berorientasi pada kemaslahatan.

Kebutuhan terhadap model ketahanan keluarga semakin mendesak ketika dihadapkan pada perkembangan persoalan keluarga di Indonesia. Data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menunjukkan bahwa terdapat 446.359 perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama pada 2024, meningkat dibandingkan dengan 408.347 perkara pada 2023. Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi institusi keluarga dan pentingnya upaya pencegahan keretakan rumah tangga melalui pendekatan yang lebih komprehensif (Badilag MA RI, 2025; Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, 2025).

Pada periode yang sama, jumlah peristiwa pencatatan nikah menurun dari 1.577.493 pada 2023 menjadi 1.478.424 pada 2024. Perubahan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena penurunan pencatatan nikah tidak dengan sendirinya membuktikan melemahnya ketahanan keluarga. Meskipun demikian, apabila ditempatkan bersama dinamika perceraian dan perubahan sosial yang lebih luas, data tersebut menjadi salah satu alasan untuk memperkuat kajian mengenai kondisi, kebutuhan, dan masa depan institusi keluarga di Indonesia.

Persoalan perceraian juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai tekanan yang dialami rumah tangga. Masalah ekonomi, perselisihan yang berlangsung terus-menerus, dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan sejumlah persoalan yang dapat mengganggu stabilitas keluarga. Di samping itu, berkembangnya pinjaman daring yang tidak terkendali dan perjudian daring menghadirkan risiko baru terhadap kesehatan keuangan rumah tangga. Ketika pendapatan keluarga tidak dikelola secara sehat, utang semakin menumpuk, atau salah satu anggota keluarga terjerat perjudian, dampaknya tidak hanya berupa kerugian materi. Konflik, hilangnya kepercayaan, terganggunya pengasuhan anak, dan ketidakpastian masa depan keluarga juga dapat muncul sebagai konsekuensi yang lebih luas.

Situasi ini menunjukkan bahwa ketahanan keluarga tidak cukup dibangun melalui nasihat moral atau penyuluhan perkawinan semata. Keluarga memerlukan kemampuan praktis untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran, merencanakan masa depan, menyelesaikan konflik secara konstruktif, serta mengambil keputusan yang bertanggung jawab. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga perlu mengintegrasikan pendidikan agama, literasi keuangan, keterampilan pengasuhan, kesehatan psikososial, dan pemberdayaan ekonomi.

Urgensi penguatan keluarga semakin terlihat ketika persoalan tersebut dihubungkan dengan kemiskinan dan kualitas sumber daya manusia. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2025 mencapai 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa. Tingkat kemiskinan di perdesaan tercatat 11,03 persen, lebih tinggi daripada di perkotaan yang sebesar 6,73 persen. Sementara itu, kemiskinan ekstrem masih mencakup sekitar 0,85 persen penduduk atau 2,38 juta jiwa (BPS, 2025). Angka-angka ini menunjukkan bahwa sebagian keluarga Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi ke

Doni Pirdaus

Editor website LPPM

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.