Puspenma Sosialisasi Monitoring Grantee 2025, LPPM UIN STS Jambi Ikuti Daring

Puspenma Sosialisasi Monitoring Grantee 2025, LPPM UIN STS Jambi Ikuti Daring

Berita 2 menit baca 12 kali dilihat

JAMBI — Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) menggelar Sosialisasi Kegiatan Monitoring oleh Reviewer bagi Grantee 2025, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti Koordinator Pusat Penelitian LPPM UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi secara daring melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menjadi bagian dari persiapan pencairan dana tahap kedua sebesar 30 persen untuk pendanaan tahun 2026. Puspenma menjelaskan, monitoring menjadi instrumen mitigasi risiko sekaligus salah satu persyaratan administrasi sebelum pencairan dana tahap kedua.

“Monitoring ini penting untuk memastikan kegiatan riset berjalan sesuai proposal dan tepat waktu. Ini juga menjadi prasyarat administrasi sebelum dana tahap kedua dapat dicairkan,” ujar narasumber Puspenma dalam sosialisasi tersebut.

Materi utama yang disampaikan berkaitan dengan Panduan Monitoring/Evaluasi Internal melalui akun lembaga atau institusi riset pada aplikasi eRISPRO. Monitoring kegiatan riset dapat dilakukan oleh LPDP atau Project Management Office (PMO) dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, lembaga riset sebagai institusi pelaksana memiliki kewajiban melakukan monitoring internal.

Untuk monitoring internal, Puspenma meminta lembaga riset menggunakan akun institusi pada eRISPRO. Akun tersebut harus menggunakan alamat surat elektronik institusi, bukan akun personal atau akun analis lembaga.

“Monitoring internal difasilitasi melalui aplikasi eRISPRO dengan akun lembaga riset, bukan dengan akun analis lembaga. Gunakan akun dengan email institusi, bukan email personal,” kata narasumber.

Puspenma juga mengingatkan ketua peneliti untuk melengkapi laporan rutin bulanan indikator riset dan laporan serapan dana sebelum monitoring internal dilakukan. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan monitoring.

“Laporan rutin merupakan dasar dari kegiatan monitoring. Tanpa laporan ini, proses monitoring internal tidak dapat dilakukan,” ujarnya.

Korpus Penelitian, Tasnim menyatakan siap menindaklanjuti ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi. LPPM akan memastikan para penerima hibah di lingkungan UIN STS Jambi melengkapi laporan rutin serta menggunakan akun institusi ketika mengakses eRISPRO.

Melalui sosialisasi tersebut, Puspenma berharap penerima hibah memahami mekanisme monitoring dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan mendukung kelancaran proses pencairan dana tahap kedua pendanaan tahun 2026.

Doni Pirdaus

Editor website LPPM

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.