Telah Dampingi Penerbitan 1437 Sertifikat Halal, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Berkomitmen Melayani dan Melindungi Umat di Jambi
(Jambi 6/8) Pusat Kajian dan Pengembangan Produk Halal dengan gembira mengabarkan pencapaian 558 sertifikat halal yang diterbitkan sepanjang tahun 2024 hingga awal Agustus 2024, atau lebih kurang dua sertifikat per hari. Pencapaian ini dapat dikatakan berhasil sebab dari 652 pelaku usaha yang telah didaftarkan sepanjang tahun 2024, Pusat Halal UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi telah berhasil mendampingi penerbitan 85,58 % di antaranya. Secara keseluruhan, sebanyak 1437 sertifikat halal telah berhasil didampingi penerbitannya dari total 1669 produk pelaku usaha yang mendaftarkan diri.
Pencapaian ini tentu tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Pimpinan universitas, pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), dan seluruh civitas academica UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi juga mengambil peranan penting dalam keberhasilan ini. Pencapaian ini juga penting dalam pemenuhan Pakta Integritas Komitmen Kerja Rektor dengan Menteri Agama yang menargetkan penerbitan 1000 sertifikat halal dalam tahun 2024.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang diatur dengan penahapan di mana penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman, Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” Kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham di Jakarta (1/2/2024).
Bambang Husni Nugroho, Koordinator Pusat Halal UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyampaikan, “Apresiasi dan terima kasih pada teman-teman di Pusat Halal dan para pendamping produk halal yang terlibat sebagai ujung tombak pencapaian ini. Semoga dapat menjadi lantaran untuk pencapaian-pencapaian menakjubkan di masa yang akan datang.” Sertifikasi halal ini penting dalam setidaknya tiga aspek, lanjutnya. “Pertama, sertifikat halal bagi produk para pelaku usaha penting dalam menghindari sanksi pemerintah nanti setelah 17 Oktober 2024 di mana seluruh produk makanan dan minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kedua, sertifikasi halal ini penting agar produk dari para pelaku usaha dapat naik kelas dan memperluas pasar hingga ke pasar internasional. Ketiga, sertifikasi halal berlaku seumur hidup selama tidak terjadi perubahan dalam aspek bahan baku dan proses produksi, termasuk pengemasan. Jika terjadi perubahan, maka harus disertifikasi ulang.”
Mukhlis, Koordinator Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LPPM menyampaikan bahwa inisiatif Pusat Halal untuk melibatkan mahasiswa Kukerta 2024 dalam pendataan pelaku usaha mikro dan kecil di lokasi pengabdian adalah upaya yang telah menampakkan hasilnya. Langkah ini tentu adalah salah satu upaya nyata untuk melindungi umat dalam menjamin kehalalan dari produk makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
Fridiyanto, Ketua LPPM menyampaikan bahwa hal ini adalah sesuatu yang patut diapresiasi. “LPPM melalui kebijakannya senantiasa memelihara kerjasama kolegial antar pusat di lingkungan LPPM sehingga setiap keberhasilan dan pencapaian dari setiap pusat pada hakikatnya adalah keberhasilan dan pencapaian dari seluruh tim super LPPM dan seluruh civitas academica UIN.” (bhn)
Editor: doni