Direktur Diktis Beri Reward 1 Milyar kepada PTKIN yang Berhasil Unggul
Agenda PTKIN untuk mencapai predikat unggul sangat membutuhkan dukungan optimalisasi seluruh sumber daya yang dimiliki, terutama soal alokasi anggaran.
Kamis (20/06/2024) di Grand Orchadz Hotel, Direktur Diktis, Prof. Dr. Zainul Hamdi menyampaikan targetnya di tahun 2024, sebanyak 60% PTKIN akan mencapai akreditasi unggul. Agar dapat mendorong target tersebut maka bagi PTKIN yang dapat mencapai unggul akan diberikan reward sejumlah 1 milyar. Prof. Inung mengatakan pimpinan PTKIN harus membuat perencanaan yang mendobrak, bukan “yang itu-itu saja”, ujarnya.
Menurut Prof. Inung, secara umum PTKIN di berbagai daerah telah berdiri sejak tahun 1960, namun faktanya hingga tahun 2023, dari 59 perguruan tinggi negeri hanya terdapat tujuh PTKIN yang terakreditasi A (sebelum unggul): UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, UIN Bandung, UIN Semarang, UIN Surabaya, UIN Malang dan UIN Makassar, “Sepertinya kita tidak serius dalam mengelola PTKIN, mari kita kerja bareng untuk mewujudkan PTKIN unggul,” ajaknya kepada seluruh pengelola PTKIN se-Indonesia.
Prof. Inung mengatakan bahwa di tengah semangat untuk mencapai target unggul, terdapat sejumlah persoalan seperti penambahan jumlah mahasiswa, namun tidak diiringi dengan penambahan sarana prasarana dan dukungan sumber daya manusia, sehingga menjadi tidak sinkron.
Selanjutnya Prof. Inung menyampaikan tantangan-tantangan aspek keuangan di PTKIN, seperti: Problematika bila target BLU dinaikkan, maka BOPTN akan turun; serta PTKIN dalam meningkatkan sarana dan prasarana masih hanya mengandalkan SBSN.
Direktur Diktis juga menyampaikan tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang sulit diwujudkan di PTKIN walau saat ini sudah memiliki asset values sangat tinggi seperti UIN Jakarta dan UIN Surabaya. Menurut Prof. Inung penundaan PTKIN yang sudah dipersiapkan menjadi PTNBH tersebut dilakukan karena menimbang lebih banyak efek negatifnya.
Prof. Inung menjelaskan bahwa salah satu persoalan PTNBH adalah hak perguruan tinggi untuk menentukan gaji pegawainya sendiri, sehingga dalam banyak kasus yang akan dirubah pertama kali oleh pengelola PTNBH biasanya adalah jumlah besaran gaji yang akan mereka terima. Ketika besaran gaji bertambah maka beban keuangan kampus akan semakin naik berlipat, efeknya bagi kampus yang tidak biasa berbisnis untuk meraih revenue pada akhirnya akan mengorbankan mahasiswa dengan menaikkan biaya kuliah.
Dampak berikutnya adalah negara tidak bisa lagi mengatur, karena PTNBH akan diatur oleh Majelis Wali Amanat. Sedangkan pada status pegawai terdapat dua pilihan antara memilih tetap sebagai PNS atau sebagai pegawai PTNBH. Pilihan antara keduanya akan menentukan jumlah gaji, yang memilih menjadi PNS tetap pada gaji standar Pemerintah, sedangkan pegawai yang PTNBH akan memiliki skema gaji PTNBH yang bisa lebih besar namun juga memiliki resiko.
Dalam Rakor Kinerja Anggaran PTKIN se-Indonesia ini mengemuka tantangan penyusunan Renstra PTKIN di tengah transisi pemerintahan, karena masih menunggu visi, misi dan program Pemerintahan yang baru.
Admin LPPM

One Comment
taridi
Jumat, Juni 21, 2024Menyala…nyala pak ketuo