KH. Husein Muhammad: Keadilan Gender Merupakan Amanat Islam untuk Memuliakan Martabat Manusia
CIREBON — Keadilan gender bukanlah konsep yang bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan bagian dari misi besar agama untuk menegakkan keadilan dan memuliakan martabat manusia. Pesan itu disampaikan KH. Dr. Husein Muhammad dalam Konsolidasi Nasional Kerja-Kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang berlangsung di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Mengawali paparannya, ulama yang selama lebih dari tiga dekade mengembangkan kajian Islam dan keadilan gender itu tidak langsung membahas konsep feminisme atau relasi laki-laki dan perempuan. Ia justru mengajak peserta memasuki dimensi spiritual dengan membacakan syair-syair para sufi. Salah satunya berasal dari Al-Hallaj yang berbunyi, “Aku adalah dia yang kucintai, dan dia yang kucintai adalah aku. Kami adalah ruh yang bersemayam dalam satu tubuh.”
Menurut Kiai Husein, pengalaman spiritual para sufi mengajarkan bahwa seluruh manusia berasal dari sumber kemanusiaan yang sama. Karena itu tidak ada alasan teologis untuk menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua.
“Perempuan merupakan manusia sebagaimana laki-laki. Perempuan memiliki hak-hak dan kewajiban. Namun pada saat yang sama perempuan adalah ibu bagi manusia. Oleh karena itu perempuan memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, bekerja, berpendapat, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, maupun keagamaan. Potensi tersebut tidak boleh dibatasi hanya karena konstruksi budaya yang berkembang dalam masyarakat.
Kiai Husein juga mengkritik cara pandang yang memaknai perlindungan terhadap perempuan sebagai alasan untuk membatasi ruang gerak perempuan.
“Perlindungan terhadap perempuan jangan dimaknai sebagai domestikasi dengan merumahkan perempuan,” tegasnya.
Menurut Kiai Husein, perlindungan yang sejati adalah menghadirkan sistem sosial yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, pelecehan, dan berbagai bentuk ketidakadilan sehingga perempuan dapat mengembangkan seluruh potensinya secara aman dan bermartabat.
Bagi Kiai Husein, ketimpangan yang dialami perempuan lebih banyak lahir dari budaya patriarki dan penafsiran keagamaan yang dipengaruhi konteks sosial pada zamannya. Karena itu, teks-teks keagamaan perlu terus dibaca secara kontekstual agar tetap menghadirkan nilai-nilai universal Islam berupa keadilan, kasih sayang, persamaan derajat, dan penghormatan terhadap kemanusiaan.

Ulama Pesantren yang Mengembangkan Feminisme Islam
KH. Husein Muhammad merupakan salah satu ulama Indonesia yang paling berpengaruh dalam pengembangan pemikiran Islam dan keadilan gender. Pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid, Arjawinangun, Kabupaten Cirebon ini dikenal luas sebagai pelopor kajian feminisme Islam di Indonesia.
Perpaduan tradisi pesantren dengan wawasan keislaman yang luas membentuk cara pandangnya yang unik dalam membaca isu gender dan feminisme secara kritis namun tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam.
Di kalangan akademisi, ia sering dijuluki “Kiai Feminis”. Sebutan tersebut tidak menunjukkan bahwa ia mengadopsi seluruh teori feminisme Barat, melainkan karena konsistensinya memperjuangkan kesetaraan hak perempuan melalui argumentasi Al-Qur’an, hadis, serta tradisi fikih yang dikaji secara kritis.
Melalui berbagai karya seperti Fiqh Perempuan, Islam Agama Ramah Perempuan, dan sejumlah buku lainnya, Kiai Husein menunjukkan bahwa nilai dasar Islam sesungguhnya berpihak pada keadilan, bukan diskriminasi.
Dalam pandangan Kiai Husein, feminisme bukanlah gerakan untuk mengunggulkan perempuan atas laki-laki ataupun menimbulkan pertentangan antara keduanya. Feminisme dipahami sebagai gerakan etis dan intelektual untuk menghapus segala bentuk ketidakadilan berbasis gender.
Kiai Hussein menekankan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan mitra yang sama-sama diberi amanah sebagai khalifah di bumi. Karena itu relasi keduanya seharusnya dibangun atas prinsip kerja sama, saling menghormati, saling melindungi, dan saling menguatkan.
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep maqashid al-syariah, yakni tujuan utama syariat Islam yang berorientasi pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, kehormatan, dan harta. Segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun subordinasi terhadap perempuan bertentangan dengan tujuan syariat karena merusak martabat manusia.
Menurut Kiai Husein, keberagamaan tidak cukup diukur dari kepatuhan menjalankan ritual semata. Keberagamaan juga harus diwujudkan melalui komitmen untuk menghadirkan keadilan sosial serta melindungi kelompok yang rentan dari berbagai bentuk kekerasan dan penindasan.
Pesan tersebut dinilai relevan dengan agenda penguatan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di lingkungan PTKI. Kampus tidak hanya dituntut menghasilkan kajian akademik mengenai gender, tetapi juga membangun budaya akademik yang inklusif, menghormati kesetaraan, serta menjamin ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan bagi seluruh sivitas akademika.
Melalui perspektif itu, perjuangan keadilan gender dipahami bukan sebagai agenda kelompok tertentu, melainkan sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yang menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.