Prof. Arif Maftuhin Hadir di UIN Jambi, Menyalakan Semangat Membangun Ekosistem Kampus Ramah Difabel

Prof. Arif Maftuhin Hadir di UIN Jambi, Menyalakan Semangat Membangun Ekosistem Kampus Ramah Difabel

Berita 5 menit baca 187 kali dilihat

Jambi—Membangun kampus inklusif bukan sekadar menghadirkan gedung yang dapat diakses kursi roda atau menyediakan fasilitas bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Jauh lebih mendasar dari itu adalah membangun kesadaran bahwa setiap warga kampus memiliki hak yang sama untuk belajar, berkarya, dan berpartisipasi tanpa diskriminasi. Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kampus ramah difabel, PGAD LPPM UIN Jambi mengundang seorang pelopor kajian disabilitas Prof. Dr. Arif Maftuhin, M.Ag., M.A.I.S untuk melatih para pegiat disabilitas di UIN Jambi yang akan dilaksanakan Sabtu 18 Juli – Minggu 19 Juli 2026 yang akan diselenggarakan di Gedung Pascasarjana kampus Telanaipura.

Pusat Gender Anak dan Disabilitas akan menyelenggarakan kegiatan “Disability Awareness: Membangun Ekosistem UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Ramah Difabel” yang akan mengundang Prof. Dr. Arif Maftuhin, M.Ag., M.A.I.S., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dikenal luas sebagai salah satu pelopor pengembangan kajian disabilitas (disability studies) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia. Kehadiran Prof. Maftuhin diharapkan dapat mengubah paradigma sivitas akademika dalam memandang disabilitas.

Dalam pandangan Prof Maftuhin bahwa sudah sangat lama masyarakat cenderung memahami disabilitas melalui medical model, yakni memandang disabilitas sebagai kekurangan atau persoalan yang melekat pada individu. Akibatnya, penyandang disabilitas sering diposisikan sebagai objek belas kasihan yang harus ditolong.

Menurut Prof. Maftuhin, pendekatan tersebut telah lama bergeser ke arah social model of disability, yaitu cara pandang yang melihat bahwa hambatan terbesar bukan terletak pada kondisi fisik seseorang, melainkan pada lingkungan yang gagal menyediakan akses, kesempatan, dan perlakuan yang setara. Dalam pandangan Prof. Maftuhin bahwa yang membuat seseorang menjadi ‘disabled’ sering kali bukan tubuhnya, melainkan lingkungan yang tidak aksesibel dan cara berpikir masyarakat yang masih diskriminatif.

Karena itu, disability awareness bukan hanya menyangkut penyandang disabilitas. Kesadaran tersebut merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat untuk menghilangkan hambatan fisik, sosial, budaya, maupun kebijakan yang menghalangi seseorang memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Dalam berbagai karya ilmiahnya, Prof. Maftuhin juga mengkritik cara pandang yang menjadikan penyandang disabilitas semata-mata sebagai objek amal atau kegiatan sosial.

Menurutnya, pendekatan berbasis belas kasihan (charity approach) memang dapat membantu dalam jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan berbasis hak (rights-based approach), yakni memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan publik, ruang ibadah, informasi, dan kehidupan sosial.

Bagi Prof Maftuhin pendidikan inklusif bukan bentuk kemurahan hati institusi, melainkan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Pandangan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan, bukan objek kebijakan.

Bagi Prof. Maftuhin, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral sekaligus akademik untuk menjadi pelopor masyarakat inklusif. Ia menilai kampus merupakan ruang yang paling strategis membangun budaya menghargai keberagaman. Apabila universitas gagal memberikan ruang yang setara kepada penyandang disabilitas, maka akan sulit berharap masyarakat mampu melakukannya. Karena itu, kampus ramah difabel tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur semata.

Menurut Prof. Maftuhin terdapat sedikitnya lima pilar yang harus dibangun secara bersamaan.

Pertama, aksesibilitas fisik, yakni gedung, ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, masjid, toilet, dan fasilitas publik yang mudah diakses seluruh pengguna.

Kedua, aksesibilitas akademik, berupa kurikulum yang fleksibel, metode pembelajaran yang adaptif, penyediaan bahan ajar dalam berbagai format, penerjemah bahasa isyarat apabila diperlukan, serta sistem evaluasi yang mempertimbangkan kebutuhan mahasiswa.

Ketiga, layanan kelembagaan, yaitu keberadaan unit layanan disabilitas yang mampu melakukan asesmen kebutuhan, pendampingan akademik, hingga advokasi terhadap mahasiswa.

Keempat, kebijakan institusi yang menjamin tidak adanya diskriminasi dalam proses penerimaan mahasiswa, pembelajaran, penelitian, maupun pelayanan administrasi.

Kelima, yang menurutnya paling penting, adalah budaya inklusif.

Prof. Maftuhin dalam pandangannya mengatakan bahwa Infrastruktur bisa dibangun dalam waktu singkat. Tetapi membangun budaya menghormati perbedaan membutuhkan komitmen seluruh sivitas akademika.

Sebagai akademisi yang menekuni studi Islam, Prof. Maftuhin juga menegaskan bahwa nilai-nilai inklusivitas sesungguhnya memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam. Ia mengingatkan bahwa Al-Qur’an tidak pernah menjadikan kondisi fisik seseorang sebagai ukuran kemuliaan manusia. Kemuliaan ditentukan oleh ketakwaan, integritas, dan amal kebajikan.

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi lembaga pendidikan Islam untuk membiarkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Dalam sejumlah kajiannya mengenai fikih dan disabilitas, ia menunjukkan bahwa banyak penafsiran keagamaan dapat dikembangkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Perspektif tersebut menjadikan kajian disabilitas bukan hanya isu sosial, tetapi juga bagian dari pengembangan pemikiran Islam yang lebih berkeadilan.

Pandangan-pandangan tentang isu disabilitas di atas lahir dari perjalanan akademik yang panjang. Prof. Arif Maftuhin merupakan salah satu tokoh yang berperan penting dalam mengembangkan Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang kini menjadi salah satu model layanan disabilitas di perguruan tinggi Indonesia.

Ia juga dikenal sebagai pendiri dan penggerak INKLUSI: Journal of Disability Studies, jurnal ilmiah yang membuka ruang berkembangnya penelitian tentang disabilitas dari berbagai disiplin ilmu.

Melalui berbagai publikasi ilmiah, buku, penelitian, dan advokasi kebijakan, ia terus mendorong agar isu disabilitas dipahami sebagai bagian dari agenda besar keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan.
Bagi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, kehadiran Prof. Maftuhin menjadi lebih dari sekadar pelatihan. Ia menghadirkan perspektif baru bahwa kampus inklusif tidak dibangun melalui proyek sesaat, melainkan melalui transformasi budaya akademik.

Melalui kegiatan yang diinisiasi oleh PGAD LPPM UIN STS Jambi, sivitas akademika diajak melihat bahwa disability awareness merupakan fondasi bagi lahirnya kebijakan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang benar-benar menghormati keberagaman.

Kampus yang ramah difabel, sebagaimana ditekankan Prof. Maftuhin, pada akhirnya bukan hanya kampus yang menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Ia adalah kampus yang memastikan tidak ada seorang pun kehilangan kesempatan belajar hanya karena lingkungan gagal menyediakan ruang yang adil bagi semua.

Di tengah semakin kuatnya komitmen Indonesia terhadap pendidikan inklusif, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa ukuran kemajuan sebuah universitas bukan hanya terletak pada capaian akademiknya, tetapi juga pada kemampuannya menjamin bahwa setiap insan—apa pun kondisi fisiknya—dapat tumbuh, belajar, dan berkontribusi secara bermartabat dalam kehidupan kampus.

Selamat datang di Kampus UIN STS Jambi Prof. Maftuhin,….
dan selamat belajar bagi seluruh peserta yang hadir di kegiatan Disability Awareness, Sabtu 18 Juli – 19 Juli 2026.

Doni Pirdaus

Editor website LPPM

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.