Rakornas LPPM PTKIN Bahas Problematika PDLN, Kemenag Perkuat Dukungan Internasionalisasi Perguruan Tinggi
JAKARTA — Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) di lingkungan Kementerian Agama menjadi salah satu materi strategis dalam Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat PTKIN yang berlangsung di Grand Orchardz Hotel, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Materi tersebut disampaikan oleh Biro Hukum Kementerian Agama sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola internasionalisasi perguruan tinggi.
Dalam pemaparannya, narasumber mengakui masih terdapat beragam pengalaman di lapangan terkait proses pengurusan izin PDLN. Sebagian pengajuan dapat diproses dengan lancar, sementara sebagian lainnya menghadapi kendala administratif maupun waktu. Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian bersama, mengingat internasionalisasi saat ini merupakan salah satu agenda prioritas pengembangan PTKIN.
Forum juga menyoroti bahwa karakteristik kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di luar negeri pada umumnya bersifat kolaboratif dengan perguruan tinggi, lembaga riset, maupun mitra internasional. Karena itu, dukungan sistem perizinan yang adaptif dinilai menjadi kebutuhan agar kolaborasi akademik tidak terhambat.

Biro Hukum Kementerian Agama menjelaskan bahwa pengajuan PDLN dengan seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak mitra di luar negeri pada prinsipnya memiliki peluang sangat besar untuk memperoleh persetujuan. Sebaliknya, pengajuan yang menggunakan pembiayaan mandiri kerap memerlukan pertimbangan lebih lanjut dan dapat mengalami penundaan, bergantung pada tingkat urgensi kegiatan yang diajukan.
Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa secara prinsip mendukung setiap agenda luar negeri yang memiliki urgensi akademik dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan institusi. Kolaborasi internasional dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas riset, publikasi, inovasi, serta jejaring kelembagaan PTKIN. Tanpa keterlibatan aktif dalam kerja sama global, perguruan tinggi dikhawatirkan mengalami stagnasi sehingga produktivitas akademiknya sulit berkembang.
Pada akhir sesi, Kepala Biro Hukum Kementerian Agama mengajak seluruh peserta Rakornas untuk memberikan masukan konstruktif mengenai mekanisme PDLN. Berbagai pengalaman dan aspirasi dari PTKIN diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan sehingga sistem perizinan semakin efektif, akuntabel, dan mampu mendukung percepatan internasionalisasi perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.
Bagikan: