Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Termasuk Klaster UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi) Tahun Anggaran 2026

Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Termasuk Klaster UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi) Tahun Anggaran 2026

Berita 3 menit baca 703 kali dilihat

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 31 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh para pengelola penelitian serta dosen peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait kebijakan, mekanisme, dan arah strategis penelitian berbasis SBK tahun 2026. Para peneliti diimbau untuk segera mempersiapkan diri sejak awal tahun anggaran, khususnya melalui pemutakhiran akun Litapdimas sebagai prasyarat utama pengajuan proposal penelitian.

Dalam pemaparannya, narasumber pertama Dr. Nur Kafid, M.Sc., selaku Kepala Subdirektorat Litapdimas, menegaskan pentingnya PTKIN memperhatikan secara cermat klausul dalam surat pengantar edaran Juknis. Ia meminta agar satker segera membuka pendaftaran dan menurunkan Juknis di level internal, mengingat sosialisasi ini dilaksanakan pada hari terakhir tahun 2025 sebagai penanda dimulainya persiapan program penelitian tahun anggaran 2026.

Dr. Nur Kafid juga menekankan bahwa penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran memiliki karakteristik proses yang ketat dan terjadwal. Seluruh tahapan administrasi dan substantif, khususnya untuk skema penelitian SBK, harus disiapkan maksimal H-1 sebelum tahun anggaran berjalan. Selain itu, ditetapkan kebijakan baru bahwa pada tahun 2026 satu orang atau satu tim hanya diperkenankan mengajukan satu usulan guna meminimalisasi penerimaan ganda.

Materi kedua disampaikan oleh Abdul Basid, M.Pd., selaku Kepala Subtim Penelitian dan HKI Direktorat PTKI. Ia menjelaskan bahwa kebijakan Juknis Penelitian Berbasis SBK 2026 berlandaskan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10459 Tahun 2025, yang mengatur bahwa seluruh proses pengelolaan bantuan penelitian wajib dilaksanakan melalui aplikasi Litapdimas secara paperless dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Basid menegaskan bahwa PTKIN memiliki kewenangan menyusun Juknis turunan sesuai kebutuhan kampus, sepanjang tidak mengurangi substansi dan tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Ia juga mengingatkan peneliti untuk memastikan kelengkapan administratif, seperti pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), sinkronisasi akun Litapdimas dengan SINTA, serta tidak memiliki tagihan bantuan penelitian pada tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tema penelitian tahun 2026 ditetapkan berdasarkan agenda riset nasional dan kebijakan strategis, antara lain Sustainable Development Goals (SDGs), Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), Asta Cita Pemerintah, serta Rencana Strategis Kementerian Agama 2025–2029. Tema prioritas mencakup ekoteologi, kerukunan berbasis keadaban (KBC), serta evaluasi teori dan praktik program-program prioritas Kementerian Agama, tanpa menutup ruang bagi tema lain yang relevan.

Melalui sosialisasi daring ini, diharapkan para peneliti dan pengelola penelitian PTKIN, termasuk di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dapat memahami secara utuh kebijakan dan mekanisme Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun Anggaran 2026. Kesiapan sejak dini dinilai menjadi kunci untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas, berdampak, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional serta visi Kementerian Agama.

Petunjuk Teknis Berbasis Standar Biaya: Petunjuk Teknis Berbasis Standar Biay_251230_210500

Editor: Doni

Tags:

Bagikan:

Doni Pirdaus

Editor website LPPM

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.