Monitoring PPID Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi di UIN Jambi

Monitoring PPID Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi di UIN Jambi

Berita, Galeri Foto 3 menit baca 16 kali dilihat

JAMBI — Penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN STS Jambi. Hal itu muncul dalam kegiatan monitoring Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Lantai 1 Pascasarjana Telanaipura, Jum’at (14/8/2026).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Monitoring PPID Komisi Informasi Provinsi Jambi. Monitoring diikuti oleh seluruh admin website di lingkungan UIN Jambi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi di lingkungan perguruan tinggi.

Dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kegiatan diikuti admin PPID, Doni.

Monitoring tidak hanya diarahkan pada keberadaan informasi di laman resmi perguruan tinggi, tetapi juga pada bagaimana informasi dikelola, diperbarui, didokumentasi, dan dapat diakses masyarakat secara mudah, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik memiliki posisi penting bagi perguruan tinggi. Sebagai badan publik, perguruan tinggi memiliki kewajiban menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut juga mengamanatkan setiap badan publik menunjuk PPID.

Dalam konteks perguruan tinggi, kebutuhan informasi masyarakat sangat beragam, mulai dari kebijakan akademik, penerimaan mahasiswa, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, program kerja, penggunaan anggaran, hingga berbagai layanan publik.

Komisi Informasi Pusat mencatat bahwa keterbukaan informasi di perguruan tinggi menjadi penting karena masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan alumni, membutuhkan informasi mengenai perguruan tinggi. Bahkan, sektor perguruan tinggi negeri menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Karena itu, keterbukaan informasi tidak semestinya dipahami sebatas kewajiban administratif atau upaya memenuhi indikator evaluasi. Lebih jauh, keterbukaan merupakan bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

Informasi yang tersedia secara terbuka juga dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, informasi yang tidak diperbarui, sulit ditemukan, atau tidak jelas sumbernya dapat menimbulkan kesenjangan informasi dan membuka ruang bagi munculnya persepsi yang keliru.

Dalam ekosistem digital, website perguruan tinggi menjadi salah satu pintu utama masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, peran admin website tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Admin tidak hanya bertugas mengunggah berita atau dokumentasi kegiatan. Admin berperan dalam memastikan informasi yang dipublikasikan sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan layanan informasi publik.

Komisi Informasi Pusat, misalnya, mengelompokkan informasi publik antara lain ke dalam informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dapat dimohonkan oleh masyarakat.

Pengelolaan website perlu berjalan seiring dengan pengelolaan dokumen dan informasi pada PPID. Informasi yang dipublikasikan harus memiliki dasar yang jelas, diperbarui secara berkala, serta mudah ditemukan.

Kegiatan monitoring PPID di Pascasarjana Telanaipura menjadi momentum untuk membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan UIN Jambi.

Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab PPID. Ia membutuhkan kerja bersama antara pimpinan, unit kerja, pengelola informasi, admin website, serta seluruh pengelola data dan dokumen di lingkungan perguruan tinggi.

Komisi Informasi Pusat juga menempatkan laporan layanan PPID sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan akuntabilitas badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, penataan dokumentasi, pemutakhiran informasi, dan koordinasi antarunit menjadi bagian penting untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dapat dipenuhi.

Penguatan PPID diharapkan tidak berhenti pada kegiatan monitoring. Lebih dari itu, kegiatan tersebut dapat menjadi pijakan untuk membangun sistem informasi publik yang semakin tertata, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Keterbukaan informasi dengan demikian bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Ia merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan memperoleh kepercayaan publik.

Doni Pirdaus

Editor website LPPM

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved.