Ziarah Kubur di Pasir Sialang dan Filantropi Spiritual Masyarakat Melayu Riau
JAMBI — Tradisi ziarah kubur di Pasir Sialang, Riau, tidak sekadar menjadi ritual keagamaan. Di balik tradisi tersebut tumbuh praktik solidaritas sosial yang mempertemukan sedekah, jamuan bersama, gotong royong, hingga redistribusi sumber daya di tengah masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Webinar Ziarah Raya Enam bertajuk “Ekonomi Moral dan Kedermawanan Komunal Masyarakat Pasir Sialang” yang digelar LPPM, Kamis (13/8/2026).
Webinar menghadirkan Dr. Muh Rizki, S.H., M.H., C.Me., dosen Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, sebagai narasumber tunggal. Ia memaparkan hasil penelitian disertasinya mengenai keberlangsungan tradisi ziarah kubur di tengah masyarakat Melayu Riau serta dimensi sosial dan ekonomi moral yang menyertainya.
Menurut Rizki, ziarah kubur di Pasir Sialang memiliki posisi istimewa dalam kehidupan sosial masyarakat. Tradisi tersebut bahkan memiliki daya tarik yang lebih besar dibandingkan perayaan Idul Fitri.
“Tradisi ini bahkan lebih besar dan lebih ditunggu-tunggu masyarakat daripada perayaan Idul Fitri,” ujar Rizki.
Momentum ziarah menjadi ruang bertemunya berbagai bentuk kedermawanan komunal. Masyarakat tidak hanya memberi sumbangan dalam bentuk materi, tetapi juga menyumbang waktu, tenaga, makanan, dan perhatian kepada sesama.

“Di sana terjadi perputaran kedermawanan komunal yang nyata: sedekah, jamuan bersama, dan gotong royong,” katanya.
Tidak Sekadar Harmoni Islam dan Budaya
Rizki mengingatkan agar relasi antara Islam dan budaya lokal dalam tradisi ziarah tidak dibaca secara sederhana sebagai bentuk harmoni atau akomodasi semata.
Di dalam tradisi tersebut , terdapat proses tawar-menawar makna, negosiasi batas teologis, serta perundingan mengenai fungsi sosial yang berlangsung secara terus-menerus di tengah masyarakat.
“Tradisi ini bukan harmoni tanpa kritik, tetapi praktik yang terus dinegosiasikan antara tokoh agama, tokoh adat, warga, kelompok perempuan, dan perantau,” ujarnya.
Temuan penelitian tersebut juga menunjukkan adanya dimensi Maqasid al-Syariah dalam praktik ziarah kubur masyarakat Pasir Sialang. Lima aspek perlindungan dalam maqasid ditemukan memiliki keterkaitan dengan praktik sosial yang berkembang dalam tradisi tersebut.
Pertama, Hifz al-Din atau perlindungan agama, yang tercermin melalui praktik salat, tahlil, dan zikir bersama.
Kedua, Hifz al-Nafs atau perlindungan jiwa, yang tampak melalui penyediaan makanan dan minuman serta kepedulian sosial antarwarga.
Ketiga, Hifz al-‘Aql atau perlindungan akal, yang diwujudkan melalui pendidikan moral mengenai kematian dan penghormatan kepada orang tua.
Keempat, Hifz al-Mal atau perlindungan harta, yang antara lain terlihat melalui donasi untuk masjid dan redistribusi sumber daya di tengah komunitas.
Kelima, Hifz al-Nasl atau perlindungan keturunan, yang tercermin dalam momentum reuni keluarga serta pewarisan nilai-nilai tradisi antargenerasi.
Ziarah kubur dapat dibaca sebagai ruang berlangsungnya filantropi spiritual dan filantropi komunitas. Kedermawanan tidak berhenti pada pemberian uang, tetapi juga hadir dalam bentuk tenaga, waktu, perhatian, penyediaan makanan, dan keterlibatan dalam kegiatan bersama.
Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa praktik keagamaan masyarakat tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas dari kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Rizki mengatakan, penelitian tentang tradisi lokal Muslim Indonesia perlu dilakukan secara lebih empiris dan dialogis. Penilaian terhadap sebuah tradisi tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan kategorisasi sesuai atau tidak sesuai dengan maqasid al-Syariah.
“Alih-alih terburu-buru menilai apakah suatu tradisi sepenuhnya sesuai atau tidak sesuai dengan maqasid al-Syariah, kita perlu terlebih dahulu memahami bagaimana masyarakat memaknainya, manfaat sosial apa yang dihasilkannya, serta batas-batas teologis yang mereka bangun sendiri dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Webinar yang digelar LPPM UIN STS Jambi ini memperlihatkan pentingnya penelitian terhadap praktik keagamaan masyarakat lokal. Tradisi ziarah kubur, dalam konteks Pasir Sialang, bukan hanya menyangkut hubungan manusia dengan orang yang telah meninggal, tetapi juga menjadi ruang perjumpaan agama, adat, keluarga, solidaritas, dan kedermawanan sosial (ANI)
Bagikan: