Prodi Studi Agama – Agama dan LPPM Bahas Dilema Pindah Agama di Negara – Negara Muslim
JAMBI — Kebebasan beragama dan penerapan hukum pidana syariat masih menjadi persoalan yang dihadapi sejumlah negara Muslim modern. Perbedaan pandangan mengenai perpindahan agama atau riddah memunculkan dilema antara penegakan hukum berbasis fikih klasik dan perlindungan hak asasi manusia.
Persoalan tersebut dibahas dalam webinar penelitian bertajuk “Dilema Pindah Agama (Riddah) di Malaysia, Brunei Darussalam dan Aceh” yang diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama Program Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (13/10/2026). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dan diikuti peserta dari berbagai negara.
Akademisi Nasrullah Ainul Yaqin hadir sebagai narasumber, sedangkan diskusi dipandu Muhammad Rafi’i, dosen Program Studi Agama-Agama UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Dalam paparannya, Nasrullah menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan hasil Program Fellowship Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) yang diselenggarakan Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gadjah Mada pada 2022.
Ia menguraikan persoalan yang muncul ketika negara berupaya menyelaraskan kewajiban internasional dalam perlindungan hak asasi manusia dengan penerapan hukum pidana syariat. Dilema tersebut, menurut dia, dapat ditemukan di sejumlah negara Muslim, termasuk Afghanistan, Brunei Darussalam, dan Malaysia, serta wilayah seperti Aceh.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan. Prinsip tersebut berhadapan dengan pandangan dalam fikih jinayah klasik yang menempatkan perpindahan agama atau murtad sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati dalam pandangan tertentu.
Nasrullah juga mengutip temuan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, Heiner Bielefeldt, mengenai diskriminasi terhadap orang yang berpindah agama. Diskriminasi itu, menurut dia, berlangsung secara sistematis dan multidimensi.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji kembali melalui pendekatan hak asasi manusia dan pembacaan kontekstual terhadap tujuan utama syariat Islam atau maqasid asy-syariah.
Menurut Nasrullah, salah satu prinsip penting dalam kebebasan beragama adalah forum internum, yakni ruang batin seseorang untuk memiliki, mempertahankan, atau mengubah keyakinannya. Hak dalam ranah tersebut bersifat non-derogable, atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
“Kebebasan beragama atau berkeyakinan diberikan untuk melindungi manusia sebagai pemeluk agama, bukan untuk melindungi agama atau kepercayaannya itu sendiri. Ini adalah kemerdekaan internal yang bersifat azali,” ujarnya.
Berdasarkan prinsip tersebut, Nasrullah menawarkan rekonstruksi pemikiran maqasid asy-syariah dengan menempatkan perlindungan manusia dan kebebasan berkeyakinan sebagai bagian penting dari pemahaman ajaran Islam di era kontemporer.
Ia menegaskan empat hal. Pertama, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak setiap manusia tanpa terkecuali. Kedua, pemaksaan dalam urusan keyakinan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan tersebut. Pemidanaan atas perpindahan agama, menurut dia, perlu dikaji secara kritis karena dinilai bertentangan dengan Pasal 18 DUHAM dan prinsip-prinsip dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ketiga, konsep hifz ad-din atau perlindungan agama dalam maqasid asy-syariah perlu dimaknai secara kontekstual. Memelihara agama, dalam perspektif yang ditawarkannya, tidak berarti menghukum orang yang meninggalkan suatu agama, tetapi memastikan setiap orang memiliki ruang aman untuk menentukan keyakinannya.
Keempat, hukum dan kebijakan negara perlu mempertimbangkan batas antara penegakan aturan publik dan kebebasan batin individu.
“Keimanan yang sejati membutuhkan kebebasan yang mutlak. Hukum pidana negara tidak memiliki ruang dalam forum internum batin manusia,” kata Nasrullah.
Melalui webinar ini, LPPM dan Program Studi Agama-Agama UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mendorong ruang akademik yang kritis dan terbuka untuk membahas hubungan antara hukum Islam, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia. Diskusi ini sekaligus menempatkan kajian riddah sebagai persoalan yang memerlukan pendekatan historis, hukum, dan kemanusiaan dalam memahami dinamika masyarakat Muslim kontemporer.
Bagikan: