Profil Riset Mora the Air Funds#2
Rekonstruksi Tata Kelola Ekosistem Bisnis Pesantren: Formulasi Model Kelembagaan dan Kepatuhan Regulasi untuk Kemandirian Ekonomi Berkelanjutan
Pada Profil Riset Mora the Air Funds yang kedua ini akan kita baca sebuah penelitian tentang ekosistem bisnis pesantren. Riset ini diketuai oleh Dr. Aris Dwi Nugroho, S.Pd.I M.Pd.I (UIN Jambi) yang anggotanya terdiri dari: Suci Fitriani, S.Pd., M.Sc.Ed (UIN Jambi); Najhah Barnamij, SE., M.E (STIE Syariah Khas Al Jaelani) Agusriandi, S.E., M.E. (UIN Jambi); dan Nurkholifatul Maula, S.Pd., M.B.I (STIE Syariah Khas Al Jaelani)
Pesantren telah lama menjadi bagian penting dari perjalanan sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat Indonesia. Jauh sebelum kemerdekaan, lembaga pendidikan Islam ini tumbuh sebagai pusat pembelajaran agama sekaligus ruang pembentukan karakter, penguatan solidaritas sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Peran pesantren karena itu tidak dapat dipersempit hanya sebagai tempat mendidik santri. Di banyak daerah, pesantren juga menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Kekuatan tersebut semakin relevan ketika pesantren menghadapi tuntutan untuk membangun kemandirian ekonomi. Dengan jumlah yang mencapai puluhan ribu lembaga dan jutaan santri, pesantren memiliki potensi besar untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif. Jaringan alumni, kepercayaan masyarakat, kedekatan dengan komunitas lokal, serta nilai-nilai keislaman merupakan modal sosial yang dapat menjadi fondasi bagi tumbuhnya kewirausahaan berbasis pesantren.
Namun, besarnya potensi tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan mengelolanya. Memiliki koperasi, toko, unit pertanian, usaha makanan, atau kegiatan produksi lainnya belum otomatis menjadikan pesantren mandiri secara ekonomi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana usaha-usaha tersebut dikelola, bagaimana keuangannya dipertanggungjawabkan, bagaimana legalitasnya dipenuhi, dan bagaimana kegiatan bisnisnya dihubungkan dengan pasar yang lebih luas.
Di sinilah persoalan kemandirian ekonomi pesantren perlu dibicarakan secara lebih mendalam. Tantangannya bukan sekadar mendirikan usaha, melainkan membangun sistem kelembagaan yang memungkinkan usaha tersebut tumbuh secara sehat, profesional, dan berkelanjutan tanpa kehilangan identitas keislaman serta tradisi kepesantrenan.
Dari Potensi Menuju Kemandirian Ekonomi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan penting bagi penguatan peran pesantren di Indonesia. Regulasi tersebut menegaskan fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan pengakuan ini, pesantren memperoleh ruang yang lebih kuat untuk mengembangkan kontribusi sosial-ekonominya, di samping menjalankan fungsi pendidikan keagamaan.
Sejumlah pesantren telah menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi produktif dapat tumbuh berdampingan dengan pendidikan Islam. Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur, Pesantren As’adiyah Sengkang, Sulawesi Selatan, Pesantren Al-Ittifqqiah Indralaya, Sumatera Selatan, Pesantren Al-Amin Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan contoh lembaga yang mengembangkan beragam kegiatan usaha. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pesantren memiliki peluang untuk menghubungkan pendidikan, kewirausahaan, dan pemberdayaan masyarakat dalam satu lingkungan kelembagaan.
Meski demikian, keberhasilan suatu pesantren tidak dapat begitu saja dijadikan ukuran keberhasilan seluruh pesantren di Indonesia. Setiap lembaga memiliki kapasitas sumber daya manusia, kondisi keuangan, karakteristik wilayah, dan akses pasar yang berbeda. Karena itu, pengembangan ekonomi pesantren membutuhkan pendekatan yang kontekstual, bukan sekadar meniru model usaha lembaga lain.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah mengembangkan berbagai program untuk memperkuat kemandirian ekonomi pesantren, termasuk inkubasi bisnis dan pengembangan kewirausahaan santri. Program-program tersebut membuka kesempatan bagi pesantren untuk meningkatkan kemampuan usaha. Akan tetapi, sebagaimana diindikasikan dalam kajian evaluasi program inkubasi bisnis, manfaatnya belum sepenuhnya merata. Peningkatan keterlibatan santri dalam kewirausahaan belum berlangsung secara menyeluruh, sedangkan dampak sosial yang dihasilkan masih terbatas.
Kondisi ini mengingatkan kita bahwa bantuan dan program pemberdayaan merupakan instrumen, bukan tujuan akhir. Modal usaha dapat membantu pesantren memulai kegiatan ekonomi, tetapi tidak dengan sendirinya membangun kemampuan menyusun strategi bisnis, mengelola risiko, mencatat transaksi, memenuhi perizinan, atau memperluas jaringan pemasaran. Tanpa sistem pengelolaan yang memadai, usaha yang semula dibangun melalui bantuan berisiko mengalami stagnasi setelah program berakhir.
Tata Kelola: Persoalan Mendasar yang Kerap Terabaikan
Salah satu tantangan utama pengembangan usaha pesantren terletak pada tata kelola kelembagaan. Sebagian unit usaha belum memiliki struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, dan mekanisme pengawasan internal yang memadai. Dalam situasi seperti ini, keputusan bisnis dapat terlalu bergantung pada individu tertentu, sementara tanggung jawab pengelolaan belum terdistribusi secara profesional.
Pesantren tentu memiliki karakter kepemimpinan yang berbeda dari perusahaan pada umumnya. Pengasuh, kiai, yayasan, pengelola usaha, dan komunitas santri memiliki hubungan sosial serta nilai-nilai yang membentuk kehidupan kelembagaan. Hubungan tersebut merupakan kekuatan karena dapat menumbuhkan kepercayaan, loyalitas, dan orientasi moral. Akan tetapi, kepercayaan personal tetap perlu didukung oleh sistem kerja yang jelas.
Kepemimpinan yang dihormati tidak harus dipertentangkan dengan profesionalisme. Sebaliknya, keduanya dapat saling memperkuat. Pengasuh dan pimpinan pesantren dapat berperan menetapkan arah serta nilai dasar usaha, sementara pengelola yang memiliki kompetensi menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan target, pembagian tugas, dan ukuran kinerja yang terukur. Pengawasan dilakukan secara berkala agar kegiatan ekonomi tetap sejalan dengan tujuan kelembagaan.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan perlu diterapkan secara nyata. Transparansi berarti informasi penting mengenai kegiatan usaha dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Akuntabilitas menuntut setiap pengelola mempertanggungjawabkan keputusan dan penggunaan sumber daya. Tanggung jawab memastikan kegiatan usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, sedangkan kemandirian dan keadilan membantu menjaga agar keputusan bisnis tidak semata-mata ditentukan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan tata kelola yang baik, pesantren dapat membangun kepercayaan tidak hanya di kalangan jamaah dan wali santri, tetapi juga di hadapan mitra usaha, lembaga keuangan, pemerintah, dan masyarakat luas. Kepercayaan tersebut penting karena pengembangan bisnis membutuhkan hubungan jangka panjang yang bertumpu pada kredibilitas.
Legalitas Usaha Bukan Sekadar Urusan Administratif
Tantangan berikutnya adalah kepatuhan terhadap regulasi. Dalam praktiknya, unit usaha pesantren dapat menghadapi persoalan mengenai bentuk badan usaha, perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kewajiban perpajakan, dan persyaratan lain sesuai jenis kegiatan bisnis yang dijalankan.
Bagi sebagian pengelola, urusan legalitas mungkin dianggap sebagai beban administratif yang mengalihkan perhatian dari kegiatan utama. Padahal, legalitas merupakan bagian dari fondasi keberlanjutan usaha. Status usaha yang jelas dapat membantu pesantren membangun kemitraan, mengikuti program pemberdayaan yang mensyaratkan dokumen tertentu, dan mengakses sumber pembiayaan formal sesuai ketentuan.
Kepatuhan juga berkaitan dengan kemampuan mengelola risiko. Usaha yang tidak memiliki dokumen dan perizinan sesuai ketentuan dapat menghadapi hambatan ketika memperluas pasar atau menjalin kerja sama. Karena itu, pembenahan legalitas seharusnya dipahami sebagai investasi kelembagaan, bukan sekadar kewajiban yang dipenuhi ketika dibutuhkan.
Meski demikian, pemenuhan regulasi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan seragam. Bentuk legalitas dan kewajiban yang harus dipenuhi perlu disesuaikan dengan bentuk organisasi, jenis kegiatan, skala usaha, dan status aset yang digunakan. Pesantren memerlukan pendampingan yang membantu pengelola memahami kewajiban secara praktis, bukan hanya sosialisasi aturan secara umum.
Pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pendamping usaha, dan organisasi profesi dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan konsultasi legalitas dan pendampingan administrasi. Dengan cara tersebut, kepatuhan regulasi menjadi bagian dari penguatan kapasitas usaha, bukan hambatan yang dibiarkan membebani pengelola.
Memisahkan Keuangan Pesantren dan Keuangan Bisnis
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah akuntabilitas keuangan. Dalam sejumlah kasus, keuangan unit usaha belum terdokumentasi secara terpisah dari keuangan operasional pesantren. Kondisi ini menyulitkan pengelola untuk mengetahui apakah usaha benar-benar menghasilkan keuntungan, mengalami kerugian, atau hanya bertahan karena terus memperoleh dukungan dari sumber dana lain.
Pemisahan pencatatan keuangan menjadi langkah mendasar. Dana milik yayasan, aset wakaf, dana sosial keagamaan, dan modal usaha memiliki karakteristik serta ketentuan pengelolaan yang berbeda. Karena itu, setiap sumber daya perlu diidentifikasi, didokumentasikan, dan dikelola sesuai status serta peruntukannya.
Ketika seluruh penerimaan dan pengeluaran dicampur, pengelola akan kesulitan menghitung biaya produksi, menentukan harga jual, mengevaluasi kinerja, dan merencanakan ekspansi. Lebih jauh, pencampuran tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana dan bagaimana manfaat usaha dialokasikan untuk mendukung tujuan pesantren.
Pembenahan keuangan tidak selalu harus dimulai dengan sistem yang rumit. Pesantren dapat memulai dengan rekening dan pencatatan transaksi yang sesuai, bukti penerimaan dan pengeluaran, laporan keuangan berkala, serta pemisahan yang tegas antara transaksi operasional lembaga dan transaksi bisnis. Seiring pertumbuhan usaha, sistem tersebut dapat dikembangkan melalui penggunaan perangkat digital dan pendampingan tenaga akuntansi yang kompeten.
Standar akuntansi yang digunakan pun perlu disesuaikan dengan karakteristik dan bentuk entitas. Tidak semua ketentuan pelaporan keuangan berlaku secara identik bagi yayasan, unit usaha komersial, pengelolaan wakaf, dan lembaga pengelola dana sosial keagamaan. Oleh sebab itu, pesantren perlu memperoleh panduan yang tepat agar praktik pencatatan dan pelaporannya sesuai dengan standar yang berlaku bagi masing-masing entitas.
Keuangan yang tertib akan menghasilkan manfaat lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Data keuangan yang dapat dipercaya membantu pimpinan mengambil keputusan, memungkinkan pengelola mengidentifikasi usaha yang layak dikembangkan, dan memperkuat kepercayaan pihak yang hendak bekerja sama. Dalam jangka panjang, akuntabilitas merupakan modal penting bagi keberlanjutan ekonomi pesantren.
Membangun Ekosistem Bisnis, Bukan Usaha Yang Berdiri Sendiri
Pembenahan tata kelola dan keuangan perlu dilanjutkan dengan pembangunan ekosistem bisnis. Selama ini, unit usaha pesantren berpotensi berkembang secara terpisah, tanpa hubungan yang kuat dengan pemasok, pelanggan, pelaku usaha lain, lembaga keuangan, perguruan tinggi, maupun jaringan alumni. Akibatnya, peluang untuk memperluas pasar, berbagi pengetahuan, dan membangun efisiensi belum tentu dimanfaatkan secara optimal.
James F. Moore melalui gagasan ekosistem bisnis menekankan bahwa keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan satu organisasi, tetapi juga oleh hubungan dengan berbagai aktor yang bersama-sama menciptakan nilai. Dalam konteks pesantren, gagasan ini membuka ruang bagi kerja sama antarusaha yang berangkat dari kebutuhan nyata dan saling memberikan manfaat.
Sebagai contoh, pesantren yang mengembangkan usaha pertanian dapat menjalin kemitraan dengan unit pengolahan pangan, koperasi, pedagang, dan jaringan distribusi. Pesantren yang memproduksi makanan dapat bekerja sama dengan pelaku usaha kemasan, pemasaran digital, dan layanan logistik. Sementara itu, jaringan alumni dapat dimanfaatkan untuk membuka akses terhadap pasar, pendampingan manajemen, dan pengembangan produk.
Ekosistem tersebut juga dapat diperkuat melalui pengelolaan wakaf produktif, inkubator bisnis, serta kemitraan dengan lembaga keuangan syariah. Namun, setiap kerja sama perlu didasarkan pada kelayakan usaha, kejelasan pembagian manfaat, kepatuhan terhadap regulasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang disepakati bersama.
Digitalisasi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem. Pemanfaatan teknologi untuk pencatatan transaksi, pengelolaan persediaan, pemasaran, dan pelaporan keuangan dapat membantu pesantren meningkatkan efisiensi. Akan tetapi, teknologi tidak akan menyelesaikan persoalan kelembagaan dengan sendirinya. Aplikasi yang canggih tetap membutuhkan data yang tertib, sumber daya manusia yang mampu mengoperasikannya, dan prosedur kerja yang konsisten.
Dengan demikian, ekosistem bisnis pesantren bukan sekadar kumpulan unit usaha dalam satu lingkungan. Ekosistem merupakan jaringan kerja sama yang menghubungkan sumber daya, pengetahuan, pasar, pembiayaan, dan tata kelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus sosial.
Memutus Lingkaran Masalah melalui Rekonstruksi Kelembagaan
Berbagai persoalan tersebut saling berkaitan. Tata kelola yang lemah dapat menyebabkan ketidakjelasan tanggung jawab dan rendahnya kualitas pencatatan keuangan. Kondisi ini dapat menghambat pemenuhan regulasi dan mengurangi kepercayaan mitra. Ketika akses terhadap pembiayaan dan kemitraan terbatas, usaha menjadi sulit berkembang. Keterbatasan sumber daya kemudian membuat penguatan kapasitas manajerial semakin sulit dilakukan.
Lingkaran persoalan ini menunjukkan bahwa intervensi yang hanya menyasar satu aspek tidak selalu menghasilkan perubahan yang bertahan lama. Bantuan modal, misalnya, mungkin meningkatkan kapasitas produksi dalam jangka pendek, tetapi dampaknya dapat terbatas apabila tidak disertai pembenahan organisasi, administrasi, dan pemasaran. Demikian pula, pelatihan kewirausahaan akan sulit menghasilkan perubahan apabila peserta tidak memperoleh pendampingan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dalam pengelolaan usaha sehari-hari.
Karena itu, diperlukan rekonstruksi tata kelola ekosistem bisnis pesantren yang menghubungkan empat unsur utama: tata kelola kelembagaan, kepatuhan regulasi, akuntabilitas keuangan, dan integrasi ekosistem bisnis. Keempat unsur tersebut harus dibangun sebagai satu kesatuan, bukan sebagai program yang berjalan sendiri-sendiri.
Pada tingkat kelembagaan, pesantren perlu menetapkan struktur pengelolaan usaha, pembagian kewenangan, prosedur pengambilan keputusan, dan mekanisme pengawasan. Pada tingkat regulasi, setiap unit usaha perlu dipetakan berdasarkan kebutuhan legalitas dan kewajiban yang relevan. Pada tingkat keuangan, pemisahan pencatatan dan penyusunan laporan perlu menjadi praktik rutin. Adapun pada tingkat ekosistem, pesantren perlu mengembangkan kemitraan yang memperkuat akses terhadap bahan baku, teknologi, pembiayaan, pengetahuan, dan pasar.
Pelaksanaan model tersebut sebaiknya mempertimbangkan keragaman pesantren. Lembaga dengan usaha berskala kecil mungkin membutuhkan sistem pencatatan sederhana dan pendampingan legalitas dasar. Pesantren yang telah memiliki beberapa unit usaha memerlukan koordinasi antarusaha, laporan konsolidasi yang sesuai, dan sistem pengawasan yang lebih kuat. Sementara itu, pesantren dengan jaringan bisnis yang luas dapat mengembangkan kemitraan strategis dan mekanisme evaluasi kinerja yang lebih kompleks.
Pendekatan bertahap semacam ini penting agar profesionalisasi tidak berubah menjadi beban baru. Tujuannya bukan menjadikan semua pesantren serupa dengan perusahaan besar, melainkan memastikan bahwa setiap pesantren memiliki sistem pengelolaan yang sesuai dengan skala, kapasitas, nilai, dan tujuan kelembagaannya.
Menjaga Identitas Pesantren di Tengah Orientasi Bisnis
Penguatan ekonomi pesantren juga perlu disertai refleksi mengenai tujuan yang hendak dicapai. Kemandirian ekonomi tidak semestinya diukur hanya berdasarkan besarnya omzet, jumlah unit usaha, atau akumulasi keuntungan. Ukuran tersebut penting bagi keberlanjutan bisnis, tetapi belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Usaha pesantren perlu memberikan manfaat yang nyata bagi keberlangsungan pendidikan, kesejahteraan santri, pengembangan keterampilan kewirausahaan, dan masyarakat di sekitarnya. Keuntungan bisnis dapat memperkuat pembiayaan program pendidikan, sedangkan proses produksi dan pemasaran dapat menjadi ruang pembelajaran mengenai disiplin, tanggung jawab, inovasi, dan etika kerja.
Namun, manfaat tersebut tidak akan muncul secara otomatis. Pesantren perlu menetapkan secara jelas hubungan antara kegiatan komersial dan misi pendidikannya. Pelibatan santri, misalnya, harus dirancang sebagai proses pendidikan dan pengembangan kompetensi, dengan memperhatikan hak, keselamatan, serta tanggung jawab pendidikan lembaga. Demikian pula, pemanfaatan dana sosial dan aset wakaf harus tetap mengikuti ketentuan serta tujuan peruntukannya.
Di sinilah letak keunikan ekosistem bisnis pesantren. Profesionalisme tidak harus menghilangkan nilai-nilai Islam, dan orientasi ekonomi tidak harus menggeser misi pendidikan. Justru nilai amanah, kejujuran, keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial dapat menjadi dasar pembeda yang memperkuat reputasi usaha pesantren.
Kemandirian ekonomi yang ideal adalah kemandirian yang memungkinkan pesantren mengambil keputusan secara lebih leluasa, mengurangi ketergantungan yang tidak sehat, dan memperluas manfaat sosialnya. Dengan pengertian tersebut, bisnis bukan tujuan yang berdiri sendiri, melainkan instrumen untuk memperkuat keberlanjutan misi pesantren.
Agenda Ke Depan: dari Bantuan Menuju Penguatan Sistem
Membangun ekosistem bisnis pesantren yang berkelanjutan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah perlu memperkuat program pendampingan yang tidak berhenti pada penyaluran bantuan. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui riset, pelatihan manajemen, pendampingan akuntansi, serta pengembangan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan pesantren. Lembaga keuangan dan pelaku usaha dapat membuka ruang kemitraan yang sehat, sedangkan jaringan alumni dapat membantu memperluas akses pasar dan transfer pengetahuan.
Program pemberdayaan juga perlu dilengkapi dengan evaluasi yang mengukur perubahan kapasitas kelembagaan. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari jumlah usaha yang didirikan atau dana yang tersalurkan. Perlu diperhatikan pula apakah legalitas usaha semakin tertib, laporan keuangan semakin dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan semakin profesional, kemitraan semakin luas, dan manfaat ekonomi semakin dirasakan oleh pesantren serta masyarakat.
Dalam konteks penelitian, kebutuhan ini menegaskan pentingnya penyusunan model tata kelola ekosistem bisnis pesantren yang komprehensif, kontekstual, dan dapat diuji pada beragam wilayah. Kajian yang menghubungkan dimensi kelembagaan, hukum, keuangan, dan jaringan bisnis dapat membantu menjelaskan mengapa sebagian usaha pesantren mampu bertahan dan berkembang, sementara usaha lainnya menghadapi hambatan. Pendekatan komparatif lintas wilayah juga berpotensi mengidentifikasi prinsip-prinsip umum yang dapat diterapkan secara luas sekaligus mempertahankan ruang adaptasi terhadap karakteristik lokal.
Model yang dihasilkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen konseptual. Ia perlu diterjemahkan menjadi panduan operasional yang mudah digunakan oleh pengelola pesantren, dilengkapi indikator kinerja, prosedur evaluasi, dan mekanisme pendampingan. Dengan demikian, hasil penelitian dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan praktik pengembangan usaha pesantren.
Pada akhirnya, masa depan ekonomi pesantren tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar potensi yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan mengubah potensi itu menjadi sistem yang produktif, akuntabel, dan berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat, tradisi keilmuan, dan nilai-nilai Islam merupakan modal yang sangat berharga. Namun, modal tersebut perlu diperkuat oleh tata kelola yang baik, kepatuhan regulasi, pencatatan keuangan yang tertib, dan kemitraan yang saling menguntungkan.
Pesantren tidak harus memilih antara menjaga tradisi dan mengembangkan bisnis. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila penguatan ekonomi ditempatkan dalam kerangka kelembagaan yang tepat. Dengan demikian, kemandirian ekonomi bukan sekadar kemampuan membiayai kebutuhan sendiri, melainkan kapasitas untuk membangun usaha yang sehat, menciptakan manfaat sosial, dan menjaga keberlanjutan pendidikan Islam bagi generasi mendatang.
Bagikan: