Pusat Gender Anak dan Disabilitas LPPM UIN Jambi Bahas Strategi Membangun Kampus Inklusif bersama Prof. Arif Maftuhin
Jambi– Komitmen mewujudkan perguruan tinggi yang inklusif memerlukan lebih dari sekadar penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas. Dibutuhkan perubahan cara pandang, penguatan kebijakan kelembagaan, serta penyediaan layanan yang mampu menghilangkan berbagai hambatan yang dihadapi mahasiswa penyandang disabilitas. Hal tersebut menjadi pokok bahasan yang disampaikan Prof. Dr. Arif Maftuhin, M.Ag., M.A.I.S. dalam kegiatan Disability Awareness yang diselenggarakan di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Dalam dua sesi materi yang disampaikannya, Prof. Arif menjelaskan bahwa pembangunan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi harus dimulai dari dua pendekatan utama, yaitu pendekatan paradigmatik dan pendekatan legal-struktural, kemudian diwujudkan melalui penyelenggaraan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
Menurut Prof. Arif, pendekatan paradigmatik merupakan fondasi utama dalam membangun kampus inklusif. Perguruan tinggi perlu mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas, dari paradigma belas kasihan (charity approach) maupun paradigma medis menuju paradigma berbasis hak (human rights approach). Mahasiswa penyandang disabilitas harus dipandang sebagai subjek yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas, berpartisipasi dalam kehidupan akademik, serta mengembangkan potensinya secara optimal. Perubahan paradigma tersebut harus menjadi budaya akademik yang diwujudkan oleh seluruh sivitas akademika. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga pimpinan perguruan tinggi perlu memahami bahwa layanan bagi penyandang disabilitas bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi hak atas pendidikan yang setara. Kampus yang inklusif lahir dari penghormatan terhadap keberagaman dan komitmen untuk menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi.
Selain perubahan paradigma, Prof. Arif menegaskan pentingnya pendekatan legal-struktural. Menurutnya, keberadaan Unit Layanan Disabilitas harus didukung oleh regulasi internal, struktur organisasi yang jelas, pembagian tugas antarunit, mekanisme koordinasi, standar operasional prosedur (SOP), serta dukungan anggaran yang memadai. Dengan demikian, layanan disabilitas tidak bergantung pada komitmen individu, tetapi menjadi bagian dari sistem tata kelola perguruan tinggi yang berkelanjutan.
Sebagai implementasi dari kedua pendekatan tersebut, Prof. Arif kemudian memaparkan konsep akomodasi yang layak, yaitu penyesuaian yang diperlukan agar mahasiswa penyandang disabilitas dapat mengikuti seluruh proses pendidikan secara setara tanpa mengurangi capaian pembelajaran yang harus dicapai. Ia menegaskan bahwa akomodasi diberikan berdasarkan hambatan dan kebutuhan nyata setiap mahasiswa, bukan semata-mata berdasarkan jenis disabilitasnya. Penerapan akomodasi yang layak dimulai sejak proses penerimaan mahasiswa baru melalui penyediaan informasi yang aksesibel, layanan konsultasi, bantuan registrasi, hingga penyesuaian dalam proses seleksi. Setelah mahasiswa diterima, perguruan tinggi perlu melakukan asesmen kebutuhan secara individual agar layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing mahasiswa.
Dalam proses pembelajaran, bentuk akomodasi dapat berupa penyediaan materi yang kompatibel dengan screen reader, penyampaian deskripsi terhadap informasi visual bagi mahasiswa tunanetra, penyediaan teks maupun transkrip pada materi audiovisual, penggunaan juru bahasa isyarat bagi mahasiswa tuli, serta pengaturan ruang belajar yang mudah diakses oleh mahasiswa dengan hambatan mobilitas. Seluruh penyesuaian tersebut bertujuan menghilangkan hambatan belajar tanpa menurunkan standar akademik. Prof. Arif juga menjelaskan perbedaan antara akomodasi dan pemberdayaan. Akomodasi berfokus pada penyesuaian sistem agar hambatan yang berasal dari lingkungan, komunikasi, maupun proses akademik dapat dihilangkan. Sementara itu, pemberdayaan diarahkan untuk memperkuat kapasitas mahasiswa melalui pelatihan penggunaan teknologi bantu, peningkatan kemampuan bahasa dan penulisan akademik, serta pengembangan berbagai keterampilan yang mendukung keberhasilan studi.

Pada aspek evaluasi pembelajaran, ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah akses yang setara dan integritas akademik. Penyesuaian dalam ujian, seperti tambahan waktu, soal dalam format digital, penggunaan komputer dengan screen reader, ruang ujian yang lebih kondusif, maupun penyediaan juru bahasa isyarat, bertujuan memastikan mahasiswa dapat menunjukkan kompetensinya secara adil tanpa mengubah standar penilaian.
Lebih lanjut, Prof. Arif mengingatkan bahwa layanan inklusif tidak berhenti di ruang kelas. Praktikum, Praktik Kerja Lapangan (PKL), Kuliah Kerja Nyata (KKN), kegiatan organisasi kemahasiswaan, hingga penyusunan tugas akhir juga memerlukan perencanaan dan penyesuaian yang matang agar seluruh mahasiswa dapat berpartisipasi secara penuh. Dalam penyelenggaraannya, Unit Layanan Disabilitas tidak bekerja sendiri. Dosen, program studi, fakultas, perpustakaan, unit teknologi informasi, serta pimpinan universitas memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing. ULD berfungsi sebagai pusat koordinasi yang menghubungkan kebutuhan mahasiswa dengan unit-unit penyelenggara layanan sehingga tercipta sistem layanan yang terpadu.
Menutup pemaparannya, Prof. Arif mengajak perguruan tinggi untuk memulai langkah nyata melalui pendataan mahasiswa penyandang disabilitas, penyusunan mekanisme pengajuan akomodasi yang sederhana, penetapan penanggung jawab layanan, penyusunan SOP, serta evaluasi berkelanjutan dengan melibatkan mahasiswa penyandang disabilitas sebagai mitra utama.
Melalui kedua materi tersebut, peserta memperoleh pemahaman bahwa keberhasilan membangun kampus inklusif tidak hanya bergantung pada keberadaan Unit Layanan Disabilitas sebagai sebuah organisasi, tetapi juga pada perubahan paradigma seluruh sivitas akademika, penguatan tata kelola kelembagaan, serta implementasi akomodasi yang layak sebagai bentuk pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap mahasiswa tanpa diskriminasi.
Bagikan: