Suarakan Perlindungan Anak yang Lebih Komprehensif, PGAD UIN Jambi Berikan Masukan Strategis untuk Revisi UU Perlindungan Anak

Berita 3 menit baca 15 kali dilihat
Suarakan Perlindungan Anak yang Lebih Komprehensif, PGAD UIN Jambi Berikan Masukan Strategis untuk Revisi UU Perlindungan Anak

Jambi, 12 Juni 2026

Pusat Gender, Anak, dan Disabilitas (PGAD) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan “Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI”. Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan anak.

Forum konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi dari akademisi, praktisi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat dalam rangka memperkuat substansi regulasi perlindungan anak di Indonesia. Selain PGAD UIN Jambi, narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi, serta Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA).

Dalam kesempatan tersebut, PGAD UIN Jambi menyampaikan sejumlah masukan strategis yang dinilai penting untuk mengakomodasi perkembangan tantangan perlindungan anak saat ini. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah perlunya perluasan ruang lingkup perlindungan anak, terutama dalam menghadapi dinamika kehidupan anak di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka ruang aktivitas baru bagi anak-anak yang tidak hanya berlangsung di lingkungan fisik, tetapi juga di ruang digital yang menyimpan berbagai potensi risiko, seperti kekerasan siber, eksploitasi daring, perundungan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

PGAD UIN Jambi menegaskan bahwa regulasi perlindungan anak perlu responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi yang berkembang sangat cepat. Oleh karena itu, aspek perlindungan anak di ruang digital perlu mendapat perhatian yang lebih komprehensif dalam revisi undang-undang agar mampu memberikan jaminan perlindungan yang optimal bagi anak-anak Indonesia.

Selain itu, PGAD UIN Jambi juga memberikan masukan terkait pentingnya penguatan aspek penegakan hukum melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai pemberian sanksi atas tindakan penelantaran dan kegagalan dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak. Menurut PGAD, revisi undang-undang perlu mempertegas bentuk tanggung jawab serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak.

Pihak-pihak tersebut tidak hanya mencakup orang tua dan keluarga, tetapi juga pemerintah, lembaga perlindungan anak, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Kejelasan pengaturan mengenai sanksi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui partisipasi dalam forum konsultasi publik ini, PGAD UIN Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan anak. Keterlibatan akademisi dalam proses penyusunan kebijakan diharapkan dapat memberikan kontribusi berbasis kajian ilmiah sehingga menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan perlindungan anak di masa depan. Kegiatan konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diharapkan dapat semakin memperkuat sistem perlindungan anak serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak di Indonesia secara lebih komprehensif.

Doni Pirdaus

Saya adalah seorang Editor website LPPM.

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 LPPM UIN STS Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.